10 persoalan hukum ancaman terhadap pers di planet

Ibukota Indonesia – Kebebasan pers adalah pilar penting demokrasi serta hak asasi manusia yang dimaksud tidak ada dapat dipandang sebelah mata. Pers berperan sebagai penjaga nilai-nilai kebenaran, penyampai informasi terhadap masyarakat, dan juga pengontrol kekuasaan agar permanen berada pada koridor yang semestinya.
Namun, realitas ke lapangan menunjukkan bahwa perjuangan untuk mempertahankan kebebasan pers masih penuh dengan tantangan dan juga ancaman serius. Para jurnalis kerap berubah menjadi orang yang terluka penindasan, intimidasi, hingga kekerasan fisik semata-mata oleh sebab itu berani menyuarakan fakta yang dianggap mengganggu kepentingan kelompok berkuasa.
Pemerintah yang digunakan otoriter kerap kali membungkam pernyataan kritis pers dengan dalih menjaga stabilitas negara. Hal ini mencerminkan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dimaksud menodai nilai-nilai demokrasi.
Namun, di dalam beragam belahan dunia, para jurnalis masih menghadapi ancaman kritis di menjalankan tugasnya untuk menyampaikan kebenaran untuk publik. Berikut adalah 10 tindakan hukum ancaman terhadap pers ke planet yang mana menunjukkan bahwa perjuangan untuk kebebasan pers masih panjang.
1. Ahmet Altan (Turki)
Ahmet Altan, pribadi jurnalis senior Turki berusia 70 tahun, telah lama tambahan dari 1.500 hari mendekam ke penjara. Altan, mantan pemimpin redaksi surat kabar Taraf yang sudah ada ditutup, ditangkap sejak September 2016. Pada tahun 2018, pengadilan menghukumnya penjara seumur hidup yang mana kemudian diubah bermetamorfosis menjadi 10,5 tahun pada 2019. Ia dituduh “membantu organisasi teroris tanpa berubah menjadi anggota” terkait dengan percobaan kudeta yang dimaksud gagal pada tahun 2016.
2. Mahmoud Hussein Gomaa (Mesir)
Mahmoud Hussein Gomaa telah dilakukan menjalani masa pemidanaan selama sembilan tahun sejak 2016. Gomaa, jurnalis Al-Jazeera, dituduh menyebarkan kekacauan melalui materi dokumenter tentang wajib militer ke Mesir. Meski dijadwalkan bebas bersyarat pada pertengahan 2019, penahanannya terus diperpanjang dengan tuduhan baru.
3. Mohammad Mosaed (Iran)
Mohammad Mosaed, individu jurnalis lepas Iran, dijatuhi hukuman hampir lima tahun penjara oleh sebab itu kritiknya terhadap pemerintah di penanganan pandemi Covid-19. Ia dituduh melakukan “kolusi berhadapan dengan keamanan nasional” kemudian “menyebarkan propaganda berjuang melawan sistem.” Selain itu, ia juga dilarang melakukan aktivitas jurnalistik lalu menggunakan perangkat komunikasi selama dua tahun.
4. Solafa Magdy (Mesir)
Solafa Magdy, seseorang jurnalis lepas, mengalami pengabaian medis dan juga status penjara yang digunakan tidak ada manusiawi selama masa penangkapan praperadilannya. Ia ditahan sejak November 2019 sebab meliput isu imigrasi lalu hak asasi manusia pada Kairo.
5. Zhang Zhan (Tiongkok)
Zhang Zhan, jurnalis independen yang mana melaporkan situasi pandemi Covid-19 pada Wuhan, dipenjara dengan tuduhan “memicu pertengkaran kemudian memprovokasi masalah.” Zhang akhirnya melakukan mogok makan selama enam bulan sebagai bentuk mengecam terhadap penahanannya.
6. Wan Noor Hayati Wan Alias (Malaysia)
Wan Noor Hayati menghadapi dakwaan hukum sebab tiga unggahan Facebook terkait pandemi Covid-19 yang dianggap “menyebabkan ketakutan publik.” Ia diancam hukuman dua tahun penjara untuk setiap unggahannya dan juga kesulitan mendapatkan pekerjaan sebagai jurnalis lepas.
7. Hopewell Chin’ono (Zimbabwe)
Hopewell Chin’ono ditangkap lantaran melaporkan dugaan korupsi pengadaan pandemi Covid-19 dalam Kementerian Kesejahteraan Zimbabwe. Setelah dibebaskan dengan jaminan, ia kembali ditangkap dengan tuduhan “menghalangi keadilan” dikarenakan tweet-nya.
8. Bárbara Barbosa (Brasil)
Barbosa mengalami ancaman ketika meliput pelanggaran aturan lockdown ke Florianópolis. Selain itu, ada laporan bahwa kantor wali kota Rio de Janeiro membayar pegawai untuk memantau lalu menghalangi kerja jurnalis.
9. Aleksandr Pichugin (Rusia)
Aleksandr Pichugin didenda $3.920 pasca dianggap menyebarkan informasi palsu terkait penanganan penyebaran virus Corona oleh Gereja Ortodoks Rusia. Ia sempat ditahan selama satu di malam hari dan juga perangkat elektroniknya disita selama sebulan.
10. Gautam Navlakha (India)
Gautam Navlakha, aktivis HAM lalu kolumnis, dituduh miliki hubungan dengan militan Maois serta terlibat pada konspirasi pembunuhan Utama Menteri Narendra Modi.
Demi kebebasan juga kebenaran
Kasus-kasus ini berubah menjadi pengingat kuat bahwa kebebasan pers bukanlah sesuatu yang digunakan mampu diabaikan atau dianggap sepele. Di balik setiap berita yang mana beredar, ada keberanian para jurnalis yang digunakan rela mengambil risiko besar untuk menyampaikan fakta terhadap publik.
Di Tanah Air sendiri, kebebasan pers sudah dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, namun pada kenyataannya tantangan kekal ada, baik pada bentuk tekanan politik, intimidasi, maupun ancaman fisik.
Semoga negara-negara pada bola semakin menyadari pentingnya melindungi jurnalis sebagai pilar demokrasi yang dimaksud mempertahankan keseimbangan kekuasaan. Tidak ada lagi ruang bagi pembungkaman pernyataan kritis atau penindasan terhadap merek yang mana berjuang demi kebenaran. Jurnalisme sejatinya adalah simbol kejujuran juga keberanian yang seharusnya dihormati, bukanlah diberangus.
Atas nama kebebasan, berhadapan dengan nama penduduk yang berhak mendapat informasi yang mana jujur lalu akurat, setiap individu miliki tanggung jawab untuk menyokong juga melindungi kebebasan pers.
Mari berdiri sama-sama para jurnalis yang digunakan berani menyuarakan kebenaran tanpa takut akan ancaman atau represi. Kebebasan pers adalah kebebasan semua masyarakat — untuk mengetahui, memahami, juga berpikir dengan bebas.
Artikel ini disadur dari 10 kasus ancaman terhadap pers di dunia






