11 WNI Disekap dalam Myanmar, Kemampuan BP2MI Disorot

JAKARTA – Sebanyak 11 warga Sukabumi, Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta disekap di tempat Myanmar. Kemampuan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) pun disorot.
Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar menggerakkan pemerintah segera melakukan langkah konkret untuk lakukan upaya penyelamatan juga segera memulangkan para korban kembali ke Indonesia. Dia prihatin terhadap beredarnya video 11 warga Kota Sukabumi yang digunakan menjadi korban TPPO lalu disekap dalam Myanmar.
“Kejadian penyekapan terhadap para pekerja migran Indonesia (PMI) ini kembali terulang, merekan yang mana awalnya mempunyai niat untuk mencari penghidupan lebih besar baik malah bernasib sebaliknya, ini miris sekali lalu kami mengawasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) gagal menjalankan fungsinya,” kata Semar, Selasa (17/9/2024).
Para korban ternyata merupakan para pekerja Indonesia yang tersebut pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan industri penanaman modal mata uang kripto di dalam Thailand dengan iming penghasilan sebesar Rp35 juta/bulan. Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar kemudian dipekerjakan menjadi operator penyalahgunaan daring.
Dia mengingatkan bahwa BP2MI memiliki tugas yang digunakan sangat spesifik di melakukan pencegahan maupun pengamanan untuk para pekerja Indonesa yang tersebut akan bekerja ke luar negeri, sedang bekerja, hingga pulang ke Tanah Air dengan terpenuhi semua hak-haknya seperti gaji, tempat tinggal, hingga keamanan pada waktu bekerja.
“Itu yang mana harus dipastikan atau dijamin oleh Kepala BP2MI, bukanlah malah sibuk dengan berbagai urusan yang dimaksud seharusnya tak perlu diurus, jadi fokus cuma dengan tupoksinya,” kata aktivis 98 tersebut.
Semar memacu pemerintah segera melakukan upaya untuk menyelamatkan kemudian menegaskan kepulangan 11 WNI yang digunakan pada waktu ini disekap pada Myanmar tersebut. “Kami akan terus mengawal tindakan hukum ini hingga tuntas termasuk agency yang dimaksud memberangkatkan harus diperiksa lebih banyak lanjut apakah mereka itu bagian dari sindikat TPPO atau juga korban,” ucapnya.
Dia mengaku prihatin dan juga sedih dengan tindakan hukum yang dimaksud akibat dipengaruhi juga suasana kebatinannya sebab lebih tinggi dari lima tahun pernah menjadi tenaga ahli LPSK. “Yang salah satu tugasnya menangani pekerja migran Indonesia korban TPPO, akibat itu saya sangat mengerti dan juga mengambil bagian merasakan kesulitan para korban yang dimaksud tentu berdampak juga pada rasa risau, takut lalu khawatir keluarganya. Sangat perlu sekali upaya yang maksimal lalu kritis agar perkara seperti ini tiada terulang lagi,” katanya.





