15 Bank Bangkrut dan juga Dicabut Izinnya hingga September 2024, Hal ini Penyebabnya

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mencabut izin 15 bank pada periode Januari-September 2024. Adapun otoritas mencabut izin yang rata-rata bank perekonomian rakyat (BPR) yang disebutkan sebab indikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I ini saja, jumlah total BPR ini jumlahnya telah tiga kali lipat dibandingkan bilangan tahun lalu. Jumlah BPR yang digunakan kerap disebut bank bangkrut ini juga telah tutup di dalam menghadapi rata-rata 18 tahun terakhir.
Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Nature Primadana Capital dari Bogor yang tersebut kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 13 Agustus 2024.
Sekretaris Lembaga LPS, Annas Iswahyudi mengimbau agar pengguna PT BPR Nature Primadana Capital, masih tenang juga tiada terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dimaksud dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan juga likuidasi bank.
“Serta bukan mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sebagian imbalan atau biaya yang mana dibebankan terhadap nasabah,” ujar Annas pada keterangan resmi, hari terakhir pekan (13/9/2024).
LPS lantas menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan klien juga pelaksanaan likuidasi bank.
Belum lama ini, OJK menilai lapangan usaha BPR serta BPRS akan setiap saat dihadapkan pada tantangan, baik global serta domestik maupun tantangan struktural yang mana bersumber dari internal bank tersebut.
“Tantangan persaingan juga perlu diperhatikan khususnya bagi BPR/S yang mempunyai daya saing yang dimaksud rendah,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Bank OJK, Dian Ediana Rae.
Dengan adanya tantangan yang dimaksud memang benar memproduksi 15 BPR tutup sebab adanya likuidasi. Menurut Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang digunakan utamanya, bank-bank yang dimaksud jatuh itu disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya.






