Bamsoet Ingatkan Signifikans Penerbitan PP tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri
INFO NASIONAL – Kepemilikan senjata api ke Indonesi diatur ketat di UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Namun, menurut Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (Perikhsa) Bambang Soesatyo atau Bamsoet, ketentuan lebih tinggi lanjut mengenai teknis pemakaian dari kepemilikan Ijin Khusus Senjata Api Bela Diri (Ikhsa) belum ada.
Hal ini menurutnya seringkali menyebabkan kerancuan, multitafsir, bahkan salah tafsir dari berubah-ubah pihak. Baik dari sisi pemilik Ikhsa maupun dari sisi kepolisian.
“Karena itu, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 juga penerbitan Peraturan Pemerintan atau PP sangat penting,” ujar Bamsoet ketika membuka Asah Keterampilan Pemakaian Senjata Bela Diri Perikhsa 2024, ke Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Sabtu, 27 Juli 2024.
Bamsoet menjelaskan, salah satu bentuk penyelenggaraan senjata api oleh warga sipil adalah untuk keperluan membela diri baik keselamatan nyawa, harta, serta kehormatan diri sendiri atau khalayak lain. Hal ini menurut hukum dibenarkan hanya sekali pada keadaan tertentu yakni keadaan bela paksa atau noodweer, bela paksa berlebih atau noodweer excess maupun keadaan darurat atau overmacht, sebagaimana diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kata Bamsoet, rancangan naskah akademik Peraturan eksekutif (PP) tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri Sipil Non-Organik TNI/Polri, yang dimaksud disiapkan DPP Perikhsa telah diserahkan untuk Kementerian Hukum juga HAM RI. Naskah akademik untuk revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 juga sudah ada siap.
“Semoga dapat diajukan menjadi RUU inisiatif DPR pada periode 2024-2029 mendatang,” kata Bamsoet.
Ia menerangkan, revisi UU Darurat No 12 tahun 1951 juga keberadaan PP juga bisa saja untuk menjauhi kriminalisasi terhadap pemilik Ikhsa. Sebagai contoh, beberapa waktu lalu, pemilik Ikhsa yang dimaksud terancam nyawanya sebab berisiko dikeroyok oleh sopir bus kemudian kawan-kawannya, justru malah berhadapan dengan hukum dikarenakan ia mengokang senjata api bela diri miliknya.
Padahal, ia tak mengarahkan senjata api, hanya sekali mengokang serta menaruh kembali senjata api pada sarungnya, sebagai antisipasi sekaligus pernyataan verbal bahwa beliau bersenjata untuk menghindari terjadinya pengeroyokan yang mana telah hampir terjadi.
“Kisah memilukan juga pernah dialami pemilik Ikhsa lainnya yang mana juga merupakan anggota Perbakin. Walaupun miliki senjata api bela diri, Ia justru tidaklah berani menggunakannya pada menghadapi pengeroyokan sebab tiadanya kepastian hukum,” ujarnya.
Bamaoet menyebut, para pemilik senjata api itu, selain berkontribusi di pendapatan negara melalui penerimaan negara bukanlah pajak (PNBP), dia juga dapat membantu pemerintah juga kepolisian di merawat keamanan dan juga ketertiban dalam masyarakat.
“Sekaligus bisa jadi dimanfaatkan sebagai komponen cadangan yang tersebut sewaktu-waktu bisa saja memperkuat TNI sebagai bagian penjaga kedaulatan bangsa lalu negara,” katanya.
Selain membuka kegiatan Asah Keterampilan Pemakaian Senjata Bela Diri Perikhsa 2024, Bamsoet juga mengukuhkan kepengurusan DPD Perikhsa Bali. Menurutnya, keberadaan DPP serta DPD Perikhsa di seluruh provinsi memang sebenarnya diperlukan untuk mewadahi para pemilik izin khusus senjata api bela diri yang ketika ini berjumlah 27.000 pemukim juga memberikan edukasi lalu pembinaan terhadap para pemilik senjata api bela diri.
“Para anggota Perikhsa akan dilatih mengenai cara pemakaian senjata api dan juga batasan-batasannya sehingga tidaklah berubah menjadi bumerang. Salah satu edukasi yang kita lakukan dengan mengadakan kegiatan asah keterampilan pengaplikasian senjata api bela diri Perikhsa ini,” ujar Bamsoet. (*)
Artikel ini disadur dari Bamsoet Ingatkan Pentingnya Penerbitan PP tentang Perizinan Senjata Api Bela Diri






