4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan juga Aplikasi POLRI
Jakarta – Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah dilakukan diperkenalkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021.
Dengan memanfaatkan perangkat elektronik merupakan kamera pengawas atau CCTV, beragam jenis pelanggaran sesudah itu lintas dapat dideteksi.
Apabila terbukti melanggar, maka surat konfirmasi akan dikirimkan untuk pelanggar. Sebagai informasi, komunitas dapat memeriksa status pelanggaran sesudah itu lintas yang dimaksud terkena tilang elektronik secara mandiri melalui portal-portal daring (online) resmi yang mana tersedia.
Berikut ini cara cek tilang elektronik melalui web Korlantas, program POLRI, hingga program ETLE Nasional.
Cara Cek Tilang Elektronik
1. Lewat Web Korlantas
Berikut langkah-langkah untuk mengawasi status tilang elektronik melalui portal resmi Korlantas Polri:
- Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle .
- Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
- Ketikkan nomor mesin kemudian nomor rangka yang digunakan tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
- Tekan tombol Lanjut.
- Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang digunakan melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan juga status. Jika bukan ada pelanggaran tilang elektronik yang dimaksud tercatat, maka akan muncul penjelasan “Data tiada tersedia”.
- Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilaksanakan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) etle-korlantas.info/id/confirm.
2. Lewat Aplikasi ETLE Nasional
Selain melalui platform web, penduduk juga dapat memeriksa status pelanggaran sesudah itu lintas melalui perangkat lunak ETLE Nasional. Berikut tata cara untuk melakukannya:
- Unduh aplikasi mobile ETLE Nasional dalam Google Play Store atau App Store.
- Masuk akun (login) menggunakan alamat surel (email) Google.
- Setelah berhasil masuk, tekan tombol Cek Sekarang pada halaman beranda.
- Masukkan nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
- Masukkan juga nomor rangka lalu nomor mesin kendaraan.
- Ketuk tombol Cari.
- Jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.
3. Lewat Program Digital Korlantas POLRI
Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan status tilang elektronik melalui aplikasi mobile Digital Korlantas POLRI yang dimaksud tersedia dalam Google Play Store lalu App Store. Berikut langkah-langkah untuk mencobanya:
- Pasang aplikasi mobile Digital Korlantas POLRI pada Android dengan sistem operasi minimal Lollipop versi 5.0 atau iOS.
- Masukkan nomor ponsel, sesudah itu kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via arahan singkat SMS.
- Buat serta konfirmasi PIN.
- Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, juga alamat email.
- Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.
- Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
- Pada halaman utama, pilih menu ETLE.
- Masukkan nopol, nomor rangka, serta nomor mesin kendaraan.
- Tekan tombol Cari.
4. Lewat Aplikasi POLRI Super App
Proses pemeriksaan informasi pelanggaran tak lama kemudian lintas juga dapat direalisasikan via program POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh perangkat lunak POLRI Super App ke Google Play Store serta App Store.
- Tekan menu Profil, sesudah itu pilih Daftar Baru.
- Masukkan nomor ponsel dan juga alamat email.
- Ketuk tombol Selanjutnya.
- Lakukan konfirmasi akun.
- Masuk ke halaman beranda, sesudah itu pilih menu Tilang.
- Ketuk menu ETLE.
- Masukkan nopol, nomor mesin, kemudian nomor rangka kendaraan.
- Tekan tombol Cari.
- Apabila ditemukan pelanggaran setelah itu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI



