5 Cara Hindari Serangan Phishing pada waktu Bertransaksi Online

JAKARTA – Kejahatan phishing lalu penipuan di dalam era digital sudah meningkat secara signifikan. Bahkan modus phishing semakin bervariasi serta canggih seiring dengan perkembangan teknologi juga peningkatan keterhubungan.
PT Global Digital Niaga Tbk (‘Blibli) menyoroti semakin rutin terjadinya tindakan hukum penipuan yang dimaksud berusaha mencapai korban untuk transaksi dana ke tabungan pribadi.
Tidak hanya sekali mengintai operasi jual-beli online, penipuan ini juga menyasar berbagai interaksi online lainnya di tempat berada dalam masyarakat.
Modusnya pun beragam lalu tidak ada pandang bulu, mulai dari pencantuman nomor kontak palsu yang menyebabkan informasi bukan akurat, perintah transaksi beberapa uang untuk klaim hadiah undian, meninggal rating toko atau marketplace, iming-iming penanaman modal dengan janji keuntungan di area luar logika (umumnya berakhir bodong), hingga mark-up biaya administrasi dan juga pengiriman yang mana menyertai proses ke account pribadi untuk barang dengan tarif tinggi, seperti jual beli kendaraan.
Ironisnya, menurut Survei Penetrasi Jaringan Internet 2024 oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Siber Indonesia (APJII), penggelapan seperti ini masih akan mendominasi kejahatan siber pada sepanjang tahun 2024.
Menanggapi fenomena tersebut, Blibli menguatkan seruan Hindari Tipu-Tipu dengan mengimbau publik untuk terus-menerus melakukan proses online melalui verified marketplace wadah agar terhindar dari penipuan.
Apalagi sejumlah korban kerap terkecoh oleh beragam bentuk perintah hingga tawaran nilai yang terpencil tambahan diskon dari pasaran.
Sehingga, para korban mudah percaya ketika mendengar bahwa pemindahan pembayaran di dalam luar kanal resmi adalah hal lazim demi belanja lebih lanjut hemat atau mendapatkan barang idaman. Padahal, tindakan yang disebutkan jelas bukan terjamin keamanannya.
Tips cerdas untuk terhindar dari modus penyalahgunaan pada waktu bertransaksi online




