5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang Menggema di tempat Jagad Sosmed

JAKARTA – Sirene Peringatan Darurat menggema di tempat media sosial setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR lalu pemerintah setuju menghadirkan RUU Pemilihan Kepala Daerah ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang, Rabu (21/08/2024). Revisi kilat UU pemilihan gubernur yang disebutkan menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang persyaratan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Nyala Peringatan Darurat itu ditandai dengan membanjirnya gambar Burung Garuda berlatar biru di dalam media sosial. Gambar itu diunggah ramai-ramai oleh netizen sebagai sikap berhadapan dengan revisi UU pemilihan kepala daerah oleh DPR dan juga pemerintah. Tak cuma warga umum, mahasiswa, buruh, tokoh nasional hingga selebritas juga terlibat menyuarakan Peringatan Darurat.
Gerakan ini meminta penduduk untuk mengawal putusan MK agar tidaklah dianulir, sehingga dapat diterapkan pada pelaksanaan pemilihan gubernur 2024. Terdapat dua putusan MK yang mana sangat berdampak pada inovasi dinamika kebijakan pemerintah Pilkada. Pertama, putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 tentang aturan ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 perihal persyaratan usia minimum calon kepala daerah.
Pada putusan pertama, MK membuka kesempatan terhadap partai kebijakan pemerintah untuk mengusung calon kepala area walau bukan memiliki kursi di area DPRD asalkan memenuhi syarat. Sementara putusan kedua, MK memutuskan umur calon gubernur lalu duta gubernur minimal 30 tahun ketika penetapan calon oleh KPU.
5 Fakta Peringatan Darurat Garuda Biru
1. Asal Usul Gambar Burung Garuda Berlatar Biru
Gambar burung garuda berlatar biru dengan tulisan Peringatan Darurat ini pertama kali tersebar luas setelahnya media berita Narasi mengunggahnya di tempat akun media sosialnya. Setelah itu, barulah para netizen bergabung beramai-ramai memposting ulang bergabung mengawal jalannya demokrasi Indonesia, setelahnya Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah.
Gambar Burung Garuda berlatar belakang berwarna biru ini ternyata diambil dari tangkapan layar video yang dimaksud diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept juga diunggah pada 24 Oktober 2022 sebagai simbol perlawanan untuk menyerukan darurat demokrasi Indonesia.
2. Apa itu Emergency Alert System (EAS)?
Emergency Alert System (EAS) adalah sistem peringatan serius nasional di tempat Amerika Serikat yang digunakan dirancang untuk memungkinkan pejabat berwenang menyiarkan peringatan keras darurat lalu arahan peringatan serius untuk masyarakat melalui televisi kabel, satelit, kemudian siaran, juga radio AM, FM, juga satelit. Secara informal, Emergency Alert System terkadang disamakan dengan Wireless Emergency Alerts (WEA) yang merupakan sistem yang tersebut berbeda tetapi terkait melalui telepon seluler.
Selain itu, sistem ini biasanya digunakan di skala regional, pada mana untuk menyiarkan peringatan tegas serta instruksi peringatan keras darurat secara efisien melalui berbagai saluran. Peringatan yang tersebut biasanya diberitahukan adalah berbagai peringatan tegas mengenai cuaca buruk hingga ancaman yang mungkin saja sanggup berdampak besar bagi keselamatan publik sipil.
3. Viral Tagar #KawalPutusanMK
Selain aksi peringatan serius darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru, popular juga sebuah tagar yang tersebut bertuliskan, #KawalPutusanMK. Tagar ini dibuat dengan tujuan meminta publik Indonesia untuk bersatu dan juga meningkatkan kesadaran lalu menggerakkan partisipasi penduduk sekalgus memantau serta mengawal proses pemilihan gubernur 2024.
4. DPR dan juga pemerintahan Abaikan Putusan MK
Selang sehari putusan MK, DPR lalu pemerintah secara langsung mengatur rapat mengeksplorasi Revisi UU Pilkada. Baleg DPR lalu pemerintah membentuk Panita Kerja (Panja) Revisi UU Pilkada. Mereka setuju tidak ada menggunakan putusan MK di Revisi UU Pilkada.
Berbagai pihak menduga langkah DPR-pemerintah merevisi UU pemilihan kepala daerah untuk memuluskan langkah anak Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep forward di dalam Pilkada. Dugaan ini didasari dari putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, mengenai persyaratan seseorang yang dimaksud bisa jadi mencalonkan diri untuk forward di tempat pemilihan gubernur adalah sudah ada berusia 30 tahun ketika penetapan.
5. Draf Revisi RUU Pemilihan Kepala Daerah Segera Disahkan
Draf RUU Pemilihan Kepala Daerah yang mana sudah direvisi disetujui semua fraksi di area DPR, kecuali PDIP. Draf RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Namun hari ini DPR belum dapat mengesahkannya dikarenakan kontestan rapat paripurna belum memenuhi kuorum.
Itulah 5 fakta Peringatan Darurat Garuda Biru yang mana menggema di tempat jagad sosmed.
MG/Priscilla Waworuntu




