Cak Imin Masih Mencerna Putusan MK juga Pendapat DPR tentang Syarat Baru pemilihan gubernur

JAKARTA – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menanggapi dua pendapat berbeda antara Mahkamah Konstitusi (MK) lalu DPR terkait ketentuan ambang batas pencalonan kepala wilayah . Cak Imin, sapaan akrabnya, masih mencerna dua pendapat tersebut.
“Soal putusan MK lalu reaksi DPR ini menjadikan satu jadwal yang mana harus di tempat atas. Ada dua pendapat, ada pendapat DPR serta MK,” kata Muhaimin pada waktu ditemui dalam JCC, Ibukota Pusat, Rabu (21/8/2024).
Menurut Cak Imin, PKB masih butuh waktu untuk melakukan pencernaan. “Kita masih butuh waktu untuk mencerna ini, bagaimana ini ada dua lembaga yang mana berbeda-beda (pendapatnya),” ujarnya.
Wakil Ketua DPR ini menekankan, PKB sebagai partai parlemen masih melakukan pencernaan berhadapan dengan dinamika yang tersebut terjadi. “Sebagai partai yang tersebut tiada terlalu besar dalam DPR, ya harus mencerna lagi,” kata Cak Imin.
Untuk diketahui, DPR secara langsung menjadwalkan rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) pemilihan gubernur menjadi undang-undang. Kesepakatan diambil pasca Baleg DPR mengadakan rapat sama-sama Panja RUU Pilkada, Rabu (21/8/2024).
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan, pihaknya telah terjadi menyurati pimpinan DPR untuk menjadwalkan rapat paripurna guna mengesahkan RUU Pilkada.
“Ya, kami tadi telah menyurati pimpinan untuk menjadwalkan RUU ini, oleh sebab itu kemarin berdasarkan kebijakan Bamus juga bahwa RUU ini akan disahkan pada paripurna terdekat,” kata Awiek, sapaan akrabnya, ketika ditemui di area Kompleks Parlemen Senayan, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (21/8/2024).
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah menyepakati beberapa jumlah hal, salah satunya terkait aturan pencalonan pada pemilihan kepala daerah 2024. Kesepakatan itu berbeda dengan putusan MK terkait ketentuan pencalonan di pemilihan gubernur 2024.
Seperti Pasal 40 yang dimaksud diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR menjadi dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud memiliki kursi dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang digunakan tidaklah memiliki kursi pada DPRD.






