TAP MPRS XXXIII Tahun 1967 Dinyatakan Tidak Berlaku, Bung Karno Tak Pernah Khianati Negara

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyatakan, pihaknya resmi tak memberlakukan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan otoritas Negara dari Presiden Sukarno. Dia pun menyatakan, sang Proklamator Kemerdekaan, Bung Karno tak pernah khianati negara.
Bamsoet menjelaskan, tidak ada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 bermula kala pihaknya menerima Surat Menteri Hukum lalu HAM perihal bukan lanjut tidak ada berlakunya TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. Singkatnya, MPR pasca melakukan rapat juga pimpinan memutuskan untuk mengabulkan hal tersebut.
“TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 sudah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang dimaksud tidak ada perlu diadakan tindakan hukum lebih besar lanjut, baik akibat bersifat einmalig (final), sudah pernah dicabut, maupun sudah selesai dilaksanakan,” kata Bamsoet di sambutannya pada acara Silaturahmi Kebangsaan dengan Keluarga Bung Karno di area Ruang Delegasi Gedung Nusantara V MPR RI, Hari Senin (9/9/2024).
Meski sudah ada dicabut, Bamsoet menyadari ada persoalan- persoalan yang dimaksud bersifat psikologis kemudian politis terkait tuduhan yang termaktub di bagian konsideran/menimbang huruf (c) yang dimaksud intinya sudah pernah menuduh Presiden Soekarno telah lama memberikan kebijakan yang mana mengupayakan pemberontakan kemudian pengkhianatan G-30-S/PKI pada 1965 yang mana lampau.
Di sisi yang dimaksud lain, kata dia, perintah untuk Pejabat Presiden untuk menyelesaikan persoalan hukum menurut ketentuan hukum pada rangka menegakkan hukum juga keadilan terhadap Bung Karno berhadapan dengan tuduhan yang disebutkan sebagaimana perintah Pasal 6 TAP MPRS Nomor XXXIII/MPR/1967 tiada pernah dilaksanakan sampai akhirnya Bung Karno wafat tanggal 21 Juni 1970 di area Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Ibukota Indonesia di status Tahanan Politik di dalam Wisma Yaso Jakarta.
Dengan demikian, secara yuridis tuduhan yang disebutkan tidak ada pernah dibuktikan menurut hukum juga keadilan juga telah lama bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasar menghadapi hukum.
Hal itu sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Dalam prinsip hukum berlaku “Omnis Idemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang digunakan tiada dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum).
Berikutnya, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keputusan Presiden Nomor 83/TK/Tahun 2012 telah terjadi menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional terhadap Almarhum Dr. (H.C.) Ir. Soekarno pada 2012. Pertimbangan pemberian gelar kejuaraan Pahlawan Nasional yang dimaksud antara lain adalah Bung Karno merupakan putra terbaik yang mana pernah dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Pasal 25 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, juga Tanda Kehormatan menyebutkan salah satu aturan pemberian penghargaan Pahlawan Nasional yaitu setia lalu tiada pernah mengkhianati bangsa kemudian negara.





