Rugikan Keuangan Negara, Denda Impor Beras Perlu Diusut Tuntas

JAKARTA – Pengamat sektor ekonomi urusan politik Salamuddin Daeng memohonkan agar denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar perlu diusut tuntas oleh penegak hukum. Potensial keruginan negara hingga mencapai beratus-ratus miliar yang dimaksud diperkuat dengan keberadaan 1.600 kontainer berisi beras yang mana tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok serta Tanjung Perak.
“Aparat penegak hukum harus punya perspektif menyelamatkan petani. Jadi kritis menangani kesulitan skandal demurrage Rupiah 294,5 miliar ini,” tegas dia, Rabu,(14/8/2024).
Dia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus dapat mengusut tuntas persoalan tersebut, lantaran impor beras disaat masa panen petani merupakan kejahatan. Apalagi sampai memunculkan peluang kerugian negara. “Harus diusut tuntas. Legal hanya kejahatan kalau sekarang di dalam pada waktu panen, apalagi ilegal,” ungkap dia.
Baca Juga: Tanpa Bayar Denda, 1.600 Kontainer Beras Impor Bisa Dianggap Ilegal
Lebih lanjut, pemerintah seharusnya dapat fokus untuk membantu petani dengan tak melakukan impor beras di area masa panen. Salamuddin Daeng sekali lagi mengingatkan, impor beras disaat musim panen merupakan kejahatan untuk petani.
“Sementara sekarang nilai tukar gabah petani anjlok, jarak jauh dibawah nilai tukar gabah tahun lalu. Seharusnya pemerintah membantu petani dengan tidaklah impor beras dimasa panen,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pertambangan mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang dimaksud tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota kemudian Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang digunakan diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras kemudian belum diketahui aspek legalitasnya.
Baca Juga: Strategi Bermasalah, Denda Beras Impor Bisa Bikin Gaduh Lintas Bagian
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) belakangan telah terjadi melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rupiah 294,5 miliar. KPK sudah meminta-minta keterangan kemudian data terkait keterlibatan Bulog dan juga Bapanas di tempat di skandal demurrage sebesar Rupiah 294,5 miliar.





