6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang tersebut diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang sedang menempuh Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup dalam tempat kos di area Lempongsari, Pusat Kota Semarang.
Polisi yang tersebut melakukan penyelidikan, menemukan beberapa petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga lantaran mengalami perundungan pada waktu menjalani PPDS Anestesi dalam RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah dilakukan bergerak cepat kemudian tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu perkara bunuh diri yang dimaksud juga mencakup kegiatan korban selama pada RS Kariadi.
2. Pembinaan kemudian pengawasan
Kemenkes mengumumkan bahwa pembinaan kemudian pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, tidak pada RS Kariadi.
“Pembinaan lalu pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi juga Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi pada keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan kegiatan Undip, Kemenkes tiada juga merta dapat lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya pada lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes memverifikasi ada atau tidaknya unsur bullying yang digunakan menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kesepahaman dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan juga Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang diketahui bertugas sebagai pembina di tempat Undip, juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di tempat RS kariadi. Hal ini diadakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat dilaksanakan dengan baik.






