6 Penyebab Paspor Tak Bisa Dipakai serta Ditolak Pemeriksaan Imigrasi
Jakarta – Paspor merupakan dokumen yang mana diterbitkan oleh pemerintahan Republik Indonesia (RI) untuk warga negara Indonesi yang mana akan melakukan perjalanan ke luar negeri dengan masa berlaku beberapa waktu.
Ketentuan penyelenggaraan paspor diatur di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian).
Seperti halnya kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), paspor berubah jadi salah satu dokumen penting dan juga prasyarat vital sebelum memasuki negara lain.
Paspor biasa bagi WNI dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum juga Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Mengingat pentingnya paspor, diperlukan beberapa perhatian ekstra oleh pemiliknya agar dokumen itu tetap bisa jadi digunakan.
Seperti yang berjalan beberapa waktu lalu, muncul banyak persoalan hukum penolakan warga negara asing (WNA) memasuki kawasan Negara Kesatuan Republik Tanah Air (NKRI) lantaran terkendala kesulitan paspor. Lantas, apa asal-mula paspor tak bisa saja dipakai? Berikut deretan penyebab paspor bermasalah sehingga ditolak pada waktu pemeriksaan imigrasi.
Penyebab Paspor Tak Bisa Dipakai
1. Paspor Basah
Melansir Antara, Kantor Imigrasi mengungkapkan hambatan paspor basah sebab terkena air berubah menjadi salah satu catatan yang digunakan harus diperhatikan pemiliknya. Paspor yang tersebut basah berdampak pada data yang tersebut tidak ada mampu dibaca oleh sistem.
Walaupun ada data biometrik, tetapi, apabila tidak ada mampu terbaca oleh sistem dikarenakan paspor rusak, maka pemukim yang dimaksud bersangkutan ditolak meninggalkan atau masuk Indonesia.
Pengalaman seperti itu pernah dialami oleh individu turis dengan syarat Inggris yang digunakan gagal berlibur ke Pulau Dewata lantaran foto pada paspornya terkena bercak air.
2. Paspor Sobek
Selain basah, paspor yang digunakan sobek juga akan menyebabkan tim imigrasi menolak izin masuk atau pergi dari seseorang. Nomor paspor lalu kode-kode yang tercantum pada halaman biodata paspor wajib untuk dijaga. Kode-kode itu menyimpan data yang harus dapat dibaca oleh sistem atau machine readable zone (MRZ).
3. Terdapat Coretan
Tak hanya sekali itu, aksi mencoret atau menstempel sembarang tidak oleh tenaga imigrasi juga dilarang. Hal itu berpotensi merusak foto kemudian biodata pemilik paspor.
4. Menstaples Paspor
Kemudian, menstaples paspor juga tak diperkenankan dikarenakan berisiko dapat merusak ciri pengamanan atau kode yang digunakan tertera dalam di paspor. Seperti disinggung sebelumnya, kode-kode yang tersebut tidak ada dapat dibaca berubah menjadi salah satu acuan penolakan dari personel Imigrasi.
5. Terdapat Lipatan
Selain itu, paspor tak boleh dilipat akibat dapat mengakibatkan prospek kerusakan, teristimewa pada paspor elektronik. Pada paspor elektronik terdapat chip yang menyimpan data pemilik.
6. Mendekati Masa Kedaluwarsa
Sementara itu, Subkoordinator Hubungan Publik (Humas) Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengemukakan paspor RI harus diganti enam bulan sebelum masa berlakunya habis agar WNI dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketentuan itu tercantum di Pasal 8 ayat (1) UU Keimigrasian.
“Inilah aturan yang tersebut mendasari mengapa WNI harus melakukan pergantian paspor bila masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila akan bepergian ke luar negeri,” kata Achmad di keterangannya pada Jumat, 19 Mei 2023.
Namun, lanjut dia, bagi WNI yang mana sedang berada di luar negeri juga akan kembali ke tanah air, tetapi masa berlaku paspornya kurang dari enam bulan, masih dapat memasuki wilayah NKRI. Dia menyampaikan WNI yang mana bersangkutan bukan diperlukan cemas dikarenakan hal itu didasari oleh Pasal 14 ayat (1) UU Keimigrasian.
“Aturan masa berlaku paspor ini lebih banyak condong untuk WNI yang dimaksud hendak melakukan perjalanan ke luar negeri lalu WNA yang digunakan akan memasuki wilayah Indonesia. Hal ini lantaran ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal,” ucap Achmad.
MELYNDA DWI PUSPITA
Artikel ini disadur dari 6 Penyebab Paspor Tak Bisa Dipakai dan Ditolak Pemeriksaan Imigrasi






