Rugikan Negara Rp38 Miliar, KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Pembayaran Agen pada PT Jasindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua terdakwa berinisial SHT lalu TSP hingga 20 hari ke depan. Keduanya diduga tahan terkait dugaan perkara korupsi pembayaran agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) ke PT Mitra Bina Selaras 2017-2020 yang tersebut merugikan keuangan negara hingga Rp38 miliar.
Pantauan di area lokasi, kedua dituduh sudah pernah mengenakan rompi oranye berlogo tahanan KPK. Terlihat Alex didampingi Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lalu Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.
“Hari ini KPK telah dilakukan menetapkan dua terdakwa yaitu SHT selaku Direktur Operasi Perdagangan Eceran PT Jasindo 2013-2018 serta 2018-2019 kemudian Direktur Pembangunan Bisnis 2019-2020. Kemudian TSP selaku pemilik sekaligus pengendali PT Mitra Bina Selaras,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers pada Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Dalam perkara ini diduga terperiksa SHT dengan dengan terdakwa TSP telah dilakukan mengambil kegunaan dari komisi agen yang dimaksud dibayarkan oleh PT Jasindo terhadap PT Mitra Bina Selaras yang dimaksud melakukan kewajibannya atau tugas keagenannya sehingga menurunkan keuntungan PT Jasindo yang mana merugikan keuangan kenegaraan.
“Untuk permintaan penyidikan juga kecukupan alat bukti penyidik melakukan penjara terhadap terdakwa SHT serta TSP selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini 27 Agustus sampai 15 September 2024. Tersangka TSP ditahan di dalam Rutan kelas 1 Ibukota Indonesia Timur Pusat KPK Kav. 4; serta Tersangka SHT ditahan di tempat Rutan kelas 1 DKI Jakarta Timur Pusat KPK Kav C1,” tambahnya.
Alex mengatakan keduanya disangkakan dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta seterusnya. “Diduga sudah pernah menyebabkan kerugian negara banyak Rp38 miliar para terdakwa disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga seterusnya,” jelasnya.




