TNI Sebut Prajurit Militer Tetap Bayar Pajak juga Retribusi jikalau Diperbolehkan Berbisnis
Jakarta – Wacana penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit TNI muncul pada usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kepala Pusat Penerangan atau Kapuspen TNI, Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menyatakan, prajurit militer yang berbisnis tetap akan mengikuti aturan.
Dia menyebut, bahwa tak akan ada perbedaan ataupun pengecualian antara prajurit TNI lalu komunitas sipil di menjalankan bisnisnya. “Contoh bayar pajak, harus bayar retribusi atau kewajiban lainnya,” katanya ketika dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024.
Ia mengimbau untuk masyarakat agar tak terlalu takut dengan penghapusan larangan berbisnis untuk prajurit militer tersebut. Adapun pasal itu termuat di Pasal 39 UU TNI.
Menurut dia, kekuatan yang tersebut dimiliki TNI itu tiada akan menjadi privilese bagi prajurit militer yang berbisnis. Sebab, ia menilai, cara-cara seperti itu sudah ada tidaklah lagi relevan di dalam masa sekarang.
“Mentang-mentang tentara dengan kekuatannya tak mau bayar ini lalu itu. Jadi tidaklah wajib khawatir,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, prajurit TNI yang dimaksud berbisnis itu belaka sebagai pekerjaan sampingan. Nugraha menyebut, prajurit kekal akan profesional menjalankan tugasnya sebagai tentara.
Wacana penghapusan larangan berbisnis bagi TNI ini muncul melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan juga Keselamatan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan ini disampaikan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Adapun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah dilakukan menyetujui revisi UU TNI berubah menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah serta badan masalah ini belum dimulai.
Direktur Imparsial, Gufron Mabruri mengkaji pencabutan larangan berbisnis bagi prajurit TNI merupakan usulan yang mana salah. Menurut dia, usulan itu justru kembali menghidupkan format militer era orde baru.
“Penghapusan (larangan berbisnis) juga akan berdampak pada merusak kekuatan profesionalisme TNI,” ucap Gufron terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut dia, hakikat TNI ialah sebagai institusi yang mana dipersiapkan untuk menghadapi peperangan. Termasuk menghadapi ancaman militer dari luar. Karena alasan itu, prajurit TNI semestinya harus profesional ada tugasnya.
“Jika mereka itu dibolehkan berbisnis, mereka itu akan disibukkan dengan urusan non-pertahanan serta dampaknya menurunkan profesionalisme,” katanya.
Pilihan editor: Jaminan Kementerian Pendidikan Agar Dosen PPPK Segera Jadi PNS
Artikel ini disadur dari TNI Sebut Prajurit Militer Tetap Bayar Pajak dan Retribusi jika Diperbolehkan Berbisnis






