Tak Hanya Jokowi, Erick Thohir Juga Mengaku Belum Tahu Soal Subsidi KRL Berbasis NIK

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menerapkan subsidi tarif kereta rel listrik (KRL) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) mulai 2025 mendatang. Kendati, kebijakan ini akan datang diberlakukan bertahap.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memastikan, dirinya membantu penuh aturan subsidi tarif KRL berbasis NIK, namun sistem yang disebutkan harus dibahas bersatu sebelum resmi ditetapkan.
“Kalau memang sebenarnya ada kebijakan seperti itu, ya saya rasa harus duduk bersama. Dan saya terus-menerus memperkuat kebijakan apapun yang dimaksud diambil pemerintah, oleh sebab itu kami kan bagian dari pemerintah, jadi kita tiada pernah bilang salah juga benar,” ujar Erick usai rapat kerja (raker) bersatu Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).
Dia mengaku, rencana yang disebutkan belum dibahas di rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga Menteri terkait. Sehingga, informasi perihal subsidi KRL berdasarkan NIK baru diperoleh lewat media massa.
“Kami belum, belum. kan biasanya ada ratas-nya juga biasanya, kan kami mengikuti. Sepertinya, saya nggak tahu, soalnya saya baca pada media juga,” paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengaku belum mengetahui wacana penerapan tarif KRL subsidi berbasis NIK. “Saya nggak tahu, sebab belum ada rapat mengenai itu,” kata Jokowi di keterangannya pada RS Persahabatan, Jakarta, hari terakhir pekan (30/8/2024).
Seperti diketahui, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Risal Wasal sebelumnya mengatakan bahwa penetapan tarif KRL berbasis NIK akan diterapkan secara bertahap.
Menurutnya, tujuan kebijakan yang dimaksud untuk mengempiskan beban public service obligation (PSO) yang dimaksud ditanggung pemerintah, termasuk akan menaikan tarif KRL.
“Guna melakukan konfirmasi skema tarif ini betul-betul tepat sasaran, pada waktu ini kami masih terus melakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait. Nantinya skema ini akan diberlakukan secara bertahap, juga akan dijalankan sosialisasi terhadap publik sebelum ditetapkan,” kata Risal di keterangan resmi.
Risal menambahkan, pihaknya masih membuka ruang diskusi untuk menerima berbagai macam masukan dari para akademisi maupun penduduk untuk mereview kebijakan baru itu. Harapannya aturan ini tiada memberatkan pengguna jasa layanan KRL.






