Dua Jurus Sakti Kominfo Basmi Judi Online, Bisa Berantas Sampai Akar?

JAKARTA – Menteri Komunikasi lalu Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan dua terobosan baru di upaya memerangi judi online dalam Indonesia. Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran praktik judi online hingga menghapus sepenuhnya.
“Saya optimis bahwa kedua terobosan yang disebutkan dapat mengakselerasi dan juga meningkatkan efektivitas pada melakukan penutupan celah-celah operasi dan juga aktivitas yang dimaksud terkait dengan judi online,” kata Budi Arie dalam Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Terobosan pertama adalah mewajibkan seluruh pengurus sistem elektronik (PSE) untuk mengesahkan pakta integritas. Pakta ini menyatakan komitmen PSE untuk bukan memfasilitasi perjudian online di platform digital mereka.
Terobosan kedua adalah pengumuman pemberantasan judi online bersatu antara Wakil Menteri Kominfo, Bank Indonesia, OJK, juga 11 asosiasi dan juga perhimpunan sistem pembayaran nasional. Deklarasi ini menegaskan bahwa aktivitas judi online adalah ilegal di dalam Indonesia serta akan ditindak tegas.
Menkominfo Budi Arie optimis bahwa kedua terobosan ini akan mempercepat dan juga meningkatkan efektivitas pada memberantas judi online.
Ia juga menekankan kerja sebanding yang digunakan berkelanjutan dengan PPATK pada memantau serta menghentikan akses warga ke situs judi online.
Upaya-upaya ini telah dilakukan menunjukkan hasil positif, dengan penurunan akses rakyat ke situs judi online sebesar 50 persen dan juga penurunan jumlah keseluruhan deposit mencapai Rp34,49 triliun.
Untuk langkah yang digunakan lebih tinggi konkret, Kominfo, BI, OJK, dan juga 11 asosiasi dan juga perhimpunan akan membentuk satuan tugas bersatu untuk mengoordinasikan upaya pemberantasan judi online tanpa pandang bulu.
Sebelas asosiasi serta perhimpunan yang disebutkan terdiri dari, Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), Asosiasi Korporasi Penjaminan Indonesia (ASIPPINDO) Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Korporasi Efek Indonesia (APEI), Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (PERBANAS), Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (PERBARINDO), Perhimpunan Bank Bank Internasional Indonesia (PERBINA), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, Dan Himpunan Bank Negara(HIMBARA).






