Begini Cara Isi Form SATUSEHAT bagi Pelaku Perjalanan Internasional untuk Cegah Penularan Mpox

JAKARTA – eksekutif sekarang ini tak semata-mata mewajibkan bandara internasional di area Indonesia untuk melakukan skrining pada para pelaku perjalanan internasional ketika masuk ke Tanah Air. Seluruh maspakai internasional juga pada saat ini wajib memberikan sosialiasi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass (SSHP) bagi para pelaku perjalanan internasional yang mana akan masuk ke Indonesia.
Hal ini merupakan salah satu langkah pemerintah pada mengantisipasi penularan penyakit Mpox alias cacar monyet yang tersebut belakangan menjadi perhatian dunia.
“Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Kemenhub, kemudian dengan Kemenkeu, Bea Cukai, Kemenkumham, Imigrasi, semua otoritas bandara lalu semua maskapai internasional sudah ada kita sosialisasikan serta sudah ada menyampaikan ke semua maskapainya di tempat seluruh dunia,” kata Direktur Surveilans kemudian Kekaratinaan Kesejahteraan dr. Achmad Farchanny Tri Adriyanto di ‘The Weekly Brief with Sandi Uno (WBSU)’ di dalam Kantor Kemenparekraf, Jakarta, Hari Senin (2/9/2024).
“Juga Kemenlu telah menyampaikan terhadap seluruh perwakilan Indonesia pada seluruh dunia mengenai penerapan SSHP ini. Jadi kita harapkan para pelaku perjalanan luar negeri yang dimaksud akan ke Indonesia itu sudah ada mengisi deklari kondisi tubuh SSHP ini ketika akan check in,” sambungnya.
Dokter Farchanny juga menegaskan, pada dasarnya, SATUSEHAT Health Pass tidak sebuah aplikasi, namun dihadirkan pada bentuk website, sehingga mempermudah para penumpang internasional untuk segera mengaksesnya.
“Dan ini bukanlah aplikasi, ini berbasis website. Setelah check in, segera yang mana bersangkutan mengisi pemberitahuan kebugaran yang dapat dibuka pada website kita melalui laman https://sshp.kemkes.go.id,” terangnya.
“Ada 5 bahasa. Bahasa Indonesia, Inggris, Prancis, Mandarin, dan juga Hokian,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Kemenkes telah lama berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait penerapan SATUSEHAT Health Pass bagi pelaku perjalanan luar negeri dengan mengirimkan surat pada 26 Agustus 2024.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Bebas menindaklanjutinya dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor:SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Pemanfaatan SATUSEHAT Health Pass Pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, pada Selasa (27/8/2024). Dalam surat edaran itu, Kemenhub mengajukan permohonan Badan Usaha Angkutan Lingkungan dan juga Perusahaan Angkutan Lingkungan Luar Negeri yang digunakan melayani penerbangan ke luar negeri agar melakukan empat upaya untuk mengurangi penularan Mpox di dalam Indonesia.





