Pengaturan Koridor Ekologi UU KSDAHE Diklaim Bakal Kurangi Konflik Manusia kemudian Satwa Liar
Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup dan juga Kehutanan (KLHK) menggalakkan adanya pengaturan koridor ekologi di Undang-Undang Konservasi Informan Daya Alam, Hayati, kemudian Ekosistemnya atau UU KSDAHE yang tersebut disahkan pada 9 Juli 2024 sebagai respons terhadap banyaknya konflik antara satwa liar serta manusia selama periode 2022-2023, yang tercatat berjumlah 1.499 kejadian.
Direktur Jenderal Konservasi Narasumber Daya Alam serta Ekosistem (Dirjen KSDAE) Satyawan Pudyatmoko menyatakan efektivitas koridor ekologi di mengempiskan terjadinya konflik antara satwa liar dengan manusia dapat diukur dari bervariasi aspek, seperti tempat kejadian serta desain yang tepat, keterlibatan masyarakat, monitoring yang digunakan berkelanjutan, dan juga dukungan kebijakan yang mana kuat.
“Dengan menghubungkan habitat yang digunakan terpisah, menyediakan jalur aman untuk pergerakan satwa, serta mengedukasi masyarakat, koridor ekologi dapat menciptakan lingkungan yang tersebut harmonis dalam mana manusia lalu satwa liar dapat hidup berdampingan berbagi ruang (koeksistensi) tanpa kejadian konflik yang tersebut signifikan,” kata Satyawan melalui instruksi tercatat terhadap Tempo, Senin, 15 Juli 2024.
Menurut Satyawan, koridor ekologi di UU KSDAHE ini merupakan bagian dari lingkungan penting ke luar kawasan hutan konservasi kemudian hutan negara. Ia menyebutkan koridor ekologi telah terjadi diformulasikan pada format baru pada UU KSDAHE dengan tujuan untuk menjamin penerapan prinsip konservasi melalui pengaturan areal preservasi ke luar areal konservasi ke kawasan pelestarian alam (KPA) serta kawasan suaka alam (KSA), dan juga kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, lalu pulau-pulau kecil (KKPWP3K).
“Dengan demikian, habitat penting salah satunya keberadaan tumbuhan juga satwa liar pada luar KSA, KPA, kemudian KKPWP3K mendapatkan kepastian hukum di pengelolaannya ke depan,” ucapnya.
Menurut Satyawan, koridor ekologi atau lingkungan penghubung merupakan salah satu bentuk areal preservasi, sedangkan areal preservasi merupakan bagian dari pemeliharaan sistem penyangga kehidupan. Ia menyampaikan lokasi koridor ekologi atau sistem ekologi penghubung dapat berasal dari kawasan hutan lindung, kawasan hutan produksi, serta areal pemakaian lain.
“Dalam tataran teknis kemudian operasional, pengaturan koridor ekologi atau biosfer penghubung akan diatur lebih banyak lanjut melalui peraturan pemerintah juga peraturan menteri,” katanya.
Artikel ini disadur dari Pengaturan Koridor Ekologi UU KSDAHE Diklaim Bakal Kurangi Konflik Manusia dan Satwa Liar





