KPK: Penghasilan Nurul Ghufron Dipotong 20% Diambil dari Gaji Pokok-Tunjangan Jabatan

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjatuhkan sanksi sedang terkait pelanggaran etik yang tersebut dilaksanakan Nurul Ghufron. Selain teguran tertulis, penghasilan Ghufron juga akan dipotong sebesar 20% selama enam bulan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, potongan yang disebutkan tidak belaka menyasar upah pokok tapi juga tunjangan jabatan Ghufron sebagai Wakil Ketua KPK.
“Penghasilan itu banyak, jadi tidak belaka gaji. Di di sini ada penghasilan, penghasilan banyak, upah pokok, tunjangan jabatan, ini semua namanya penghasilan,” kata Tumpak di tempat Kantor Dewas KPK, Hari Jumat (6/9/2024).
Terkait berapa total yang tersebut dipotong, Tumpak mengaku tiada mengetahui. Menurutnya, hal yang disebutkan harus ditanyakan ke Sekjen KPK. “Sekjen yang tersebut mengetahui itu, berapa penghasilan orang pimpinan KPK pada KPK. Hal ini penghasilan resmi ya, tidak yang tidak ada resmi. Berapa? Aku tiada tahu jumlahnya, dipotong 20% nanti Sekjen yang digunakan memotong,” ucapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK menyatakan Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik. Dewas pun menjatuhkan Ghufron sanksi sedang.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan, sanksi sedang untuk Ghufron ini dalam bentuk teguran tertulis. “Menjatuhkan sanksi sedang terhadap terperiksa dalam bentuk teguran tertulis,” kata Tumpak pada waktu membacakan surat putusan Nurul Ghufron.
Tumpak menyebutkan, teguran ditulis yang dimaksud agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya serta terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati dan juga melaksanakan kode etik lalu kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga akan dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan dalam KPK sebesar 20% selama enam bulan,” ujarnya.






