OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto dari Bappebti Januari 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengambil alih peraturan juga pengawasan aset kripto yang dimaksud semula dipegang oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Industri Keuangan, Aset Keuangan Digital, lalu Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, peralihan yang dimaksud akan berlaku paling lambat Januari 2025.
“Amanahnya akan diadakan selambat-lambatnya 2 tahun sejak Undang-undang P2SK (Pengembangan serta Menguatkan Bidang Keuangan) terbit, yakni di tempat Januari 2023. Jadi akan terjadi peralihan paling lambat Januari 2025,” tutur Hasan di acara Camaro Futsal Competition 2024, Hari Sabtu (7/9/2024).
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di tempat Media Massa Sosial
Dia menjelaskan peralihan peraturan juga pengawasan aset kripto ini sesuai dengan yang diamanatkan Undang-undang (P2SK) Pembangunan serta Penguasaan Bidang Keuangan.
OJK telah lama secara intensif melakukan koordinasi dengan Bappebti dan juga Bank Indonesia (BI) pada rangka mengantisipasi dan juga menyiapkan segala sesuatu untuk mensukseskan dan juga melancarkan peralihan tugas tersebut.
“Nanti akan ada minimum satu peraturan OJK yang akan mengatur tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital kemudian kripto, yang mana pada prinsipnya mengadopsi keseluruhan ketentuan yang mana telah berlaku pada Bappebti ketika ini juga tentu kita melakukan penguatan di tempat dalamnya,” kata Hasan.
Baca Juga: OJK Larang Influencer Promosikan Aset Kripto di area Industri Media Sosial
Dalam implementasinya, OJK membentuk aturan pelaksanaan tentang perdagangan, laporan, pengawasan, dan juga aspek-aspek tata kelola juga pemeliharaan konsumen.




