Punya Kewenangan Diskualifikasi Paslon Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu Ingatkan Hal ini

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) punya kewenangan untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Paslon yang mana bisa saja didiskusikan oleh sebab itu terbukti melanggar aturan seperti menjanjikan, memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk pemilih.
Hal yang disebutkan dikatakan Anggota Bawaslu Puadi seperti yang dimaksud tercantum pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan. “Paslon juga bisa saja diskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak-pihak yang digunakan dilarang, seperti pihak asing, pemerintah, BUMN, BUMD atau BUMDes,” ujar Puadi di keterangannya, Mingguan (8/9/2024).
Dia menambahkan, paslon petahana yang digunakan forward pada pemilihan juga dapat diskualifikasi jikalau melakukan mutasi pejabat, tanpa ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri) enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir masa jabatan. “Menggunakan inisiatif dan juga kegiatan pemerintah yang dimaksud menguntungkan paslon enam bulan sebelum penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih juga dilarang,” sambungnya.
Maka itu, untuk mengurangi terjadinya diskualifikasi paslon, Bawaslu terus-menerus melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintah terkait, lembaga pendidikan, dan juga organisasi atau komunitas masyarakat. Pihaknya juga tak henti-hentinya melalukan sosialisasi terhadap publik, partai politik, kontestan pemilihan, juga pasukan kampanye terkait pelanggaran yang dimaksud kemungkinan besar terjadi pada pemilihan kemudian sanksi yang digunakan sanggup dikenakan.
“Jajaran Bawaslu selalu melakukan pengawasan melekat pada setiap proses tahapan pemilihan. Jika ada indikasi akan terjadi dugaan pelanggaran, lakukan pencegahan seketika,” pungkasnya.



