Siap-siap! Tarif Jalan Tol Dalam Pusat Kota Akan Segera Naik

JAKARTA – Penggunawan jalan Tol Dalam Daerah Perkotaan perlu mempersiapkan sisa uang elektronik tambahan. Sebab, akan ada penyesuaian tarif pada ruas tol yang disebutkan di waktu dekat.
Ruas jalan tol yang tersebut akan mengalami kenaikan diantaranya; Cawang – Tomang – Pluit serta ruas tol Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Pluit. Kenaikan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024.
Seperti yang mana disampaikan melalui akun instagram resmi @jasamargametropolitan sebagai anak Usaha PT Jasa Marga (Persero) selaku operator tol tersebut, penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler serta telah terjadi diatur di Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang(UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi lalu penyesuaian tarif tol diadakan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” tulis akun instagram @jasamargametropolitan disitir Hari Senin (9/9/2024).
Sekedar informasi tambahan, Jalan Tol Dalam kota sendiri membentang sepanjang 45 km yang digunakan terbagi pada 3 ruas. Seperti Ruas Cawang – Tomang – Pluit sepanjang 23 km, ruas tol Pluit – Tanjung Priok, kemudian ruas tol Cawang – Tanjung Priok.
Meski demikian, Jasa Marga atau CMNP (Citra Marga Nusaphala Persada) selaku operator yang dimaksud belum mengumumkan tarif terbaru melawan kenaikan tol pada kota tersebut.
Adapun tarif tol di kota ketika ini sebagai berikut:/
Gol. I: Rp10.500
Gol. II lalu III: Rp15.500
Gol. IV dan juga V: Rp17.500.




