KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster Senilai Rp7,5 Miliar

JAKARTA – Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) kembali menggagalkan upaya penyelundupan 49.701 ekor benih bening lobster (BBL) pada 5 September 2024. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan kemudian Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menuturkan BBL yang dimaksud telah terjadi digagalkan yang dimaksud senilai Simbol Rupiah 7,4 miliar.
“Berhasil diamankan enam pekerja packing serta BBL sebanyak 49.701 ekor kemudian nilainya kurang lebih lanjut sekitar Mata Uang Rupiah 7,4 miliar,” kata Pung pada konferensi pers penggagalan penyelundupan BBL pada Kantor KKP, Hari Senin (9/9/2024).
Penyelundupan ini berhasil digagalkan pasca rumah penyegaran kemudian packing yang digunakan berlokasi dalam Sentra land, Jalan Pisang Raya Blok K11 No. 2, Parung Panjang, Bogor digerebek.
“Atas laporan penduduk dan juga pengamatan dari Angkatan Laut juga kami, pada 5 September atau kamis lalu, pengawas perikanan kemudian Angkatan Laut melakukan penggerebekan aktifitas penyegaran juga packing BBL,” kata Pung di konferensi pers, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Penggerebekan diadakan pada pukul 4 dini hari lalu diamankan 6 pekerja packing juga BBK sebanyak 49.701 dengan nilai kurang tambahan Mata Uang Rupiah 7,5 miliar,” lanjutnya.
Pung merinci, dari 49.701 ekor BBL, sebanyak 48.031 ekor merupakan lobster pasir, kemudian 745 ekor lobster mutiara, dan juga 925 ekor lobster jarong. Selain BBL, barang bukti yang dimaksud disita termasuk juga 4 unit sepeda gowes motor, koper, filter air, pompa, juga alat-alat penyegaran serta packing lainnya.
Modus operandi yang diadakan menurut Pung adalah lokasi pengerebekan merupakan tempat transit dari lokasi penangkapan atau pengepul. BBL transit di dalam lokasi ini kemudian dikeluarkan dari kantong dan juga disimpan di keranjang yang mana disusun di bak penampungan air laut.
Selanjutnya BBL akan dipacking ulang dengan packing kering dan juga disimpan di koper. Kemudian koper akan dibawa oleh kurir ke bandara untuk selanjutnya kurir akan menghadirkan melalui pesawat juga diselundupkan ke negara lain.
“Jadi ada yang tersebut lewat udara ada juga lewat speedboat seperti yang dimaksud kemarin kita gagalkan di tempat Batang,” ujar Pung.
Pung menyampaikan para pelaku sudah melakukan aksi penyelundupan sebanyak 6 kali, dalam mana satu minggu kurang lebih lanjut diadakan 2-3 kali pengiriman, di dalam mana ancaman sanksi bagi pelaku adalah pidana penjara paling lama 8 tahun juga pidana denda paling berbagai Rp1,5 miliar.
Hal ini sesuai dengan dengan pasal 27 hitungan 26 ko. Pasal 27 hitungan 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang melawan inovasi Pasal 92 Jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.




