PDIP Persoalkan Pelaksana Pekerjaan KPU ke Sidang PTUN
Jakarta – Kuasa hukum PDI Perjuangan mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum, Mochammad Afifuddin, dalam di persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, hari ini. Ketua Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, keberatan dengan status Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU selama tiga bulan. Ia menggantikan Hasyim Asy’ari yang dipecat dari jabatan ketua serta keanggotaan KPU.
“Kami mempertanyakan apakah Plt semata-mata tugasnya selama tiga bulan oleh presiden ini diberikan hak untuk menguji,” kata Gayus untuk majelis hakim dalam ruang sidang 1 PTUN Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.
Gayus berpendapat, akibat berstatus pelaksana tugas, maka Presiden Joko Widodo –sebagai pihak yang mana memberhentikan Hasyim Asy’ari— harus mengetahui dan juga memberi persetujuan hukum yang tersebut menyatakan pelaksana tugas berkuasa. Persetujuan yang dimaksud harus dibuktikan dengan tindakan presiden.
Sidang PTUN ini menangani gugatan PDI Perjuangan terhadap tindakan KPU yang tersebut meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden 2024 berpasangan dengan Prabowo Subianto. PDI Perjuangan menganggap KPU telah melakukan perbuatan menghadapi hukum. Sebab KPU menerima pendaftaran Gibran, padahal merek belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan pemilihan raya Presiden juga Wakil Presiden. PKPU ini mengatur calon presiden juga delegasi presiden minimal berusia 40 tahun. Saat pendaftaran, Gibran masih berusia 36 tahun.
PDI Perjuangan memandang KPU tak mengubah ketentuan pada PKPU yang dimaksud pada saat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran. Tapi KPU dengan segera merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023. Isi putusan ini, yaitu mengubah kondisi batas usia calon presiden serta delegasi presiden di Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Awalnya Pasal 169 huruf q yang disebutkan mengatur bahwa batas usia calon presiden juga delegasi presiden minimal 40 tahun. Lalu Mahkamah Konstitusi menambahkan prasyarat alternatif, sehingga asal calon presiden juga delegasi presiden itu berubah bermetamorfosis menjadi “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang mana dipilih melalui pemilihan umum di antaranya pemilihan kepala daerah”.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyikapi langkah KPU tersebut. DKPP menyatakan komisioner KPU melanggar etika akibat menerima pendaftaran Prabowo-Gibran tanpa mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terlebih dahulu.
Kuasa hukum KPU, Saleh, menanggapi keberatan Gayus. Saleh menjelaskan, dasar penetapan pelaksana tugas berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019. “Itu disebutkan bahwa pada hal Ketua KPU dijatuhi sanksi pemberhentian permanen dari jabatannya, maka tugas juga wewenang diganti oleh Plt yang mana ditunjuk oleh komisioner melalui pleno,” kata Saleh.
Ia mengatakan, Afifuddin sudah dipilih oleh enam anggota KPU lain sebagai pelaksana tugas ketua sampai mengawaitu ketua KPU definitif. Saleh mengakui masa jabatan Afifuddin semata-mata berlaku tiga bulan juga mampu diperpanjang sebanyak satu kali.
Kedua pihak terlibat perdebatan alot pada persidangan. Akhirnya majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga 25 Juli mendatang. Agenda sidang berikutnya adalah penggugat atau PDIP menghadirkan ahli sambil menanti terbitnya langkah presiden tentang Afifuddin sebagai pelaksana tugas Ketua KPU.
“Jadi memang benar dari perdebatan ini majelis menganggap surat kuasa Plt sementara cukup. Nanti kalau terus berdebat bukan akan selesai,” kata ketua majelis hakim, Joko Setiono.
Pilihan Editor : Sederet Fakta PDIP Gugat KPU ke PTUN
Artikel ini disadur dari PDIP Persoalkan Pelaksana Tugas KPU di Sidang PTUN




