Pengamat Usulkan Pembentukan Badan Haji dalam Luar Kementerian, DPR: Kami Tampung
Jakarta – Pengamat pelayanan ibadah haji serta umrah, Ade Marfuddin, mengusulkan agar DPR membentuk Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji kemudian Umrah yang mana terpisah dari Kementerian Agama. Alasannya, agar pengelolaan dapat dikerjakan secara akuntabel kemudian independen.
“Saya harap usulan ini dapat dibawa ke rapat Pansus nanti,” kata Ade ketika dihubungi, Kamis, 18 Juli 2024. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengagendakan rapat perdana panitia khusus hak angket pengawasan haji 2024 atau Pansus Haji, pada pekan mendatang. Rapat akan segera diadakan ketika masa reses.
Pembentukkan Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji dan juga Umrah yang dimaksud terpisah dari Kementerian Agama ini, Ade menjelaskan, sudah direalisasikan oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sehingga Nusantara dapat menjadikan hal yang dimaksud sebagai contoh.
Dengan adanya badan otonom yang dimaksud diharapkan penyelenggaraan Ibadah Haji serta Umrah dalam kemudian hari tak lagi muncul polemik, khususnya ihwal pemberian kuota tambahan bagi jemaah, hingga pemberian prasarana di Tanah suci.
Adapun pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pasukan pengawas haji DPR dibuat meradang usai menafsirkan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan juga Umrah Kemenag melakukan pembagian kuota tambahan bagi jemaah secara sepihak.
Padahal, pada rapat dengar pendapat antara Kemenag dengan Komisi Keagamaan DPR pada 27 November lalu, Kemenag menyatakan penolakan terhadap usulan DPR yang dimaksud menyarankan agar tambahan 20 ribu kuota diberikan terhadap jemaah haji khusus.
“Tapi pada rapat 20 Mei, Kemenag tanpa peringatan melaporkan bahwa pembagian kuota tambahan sudah dikerjakan tanpa ada koordinasi dengan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi Keagamaan DPR, Marwan Dasopang.
Walhasil, DPR menafsirkan Kemenag telah lama melanggar ketentuan pembagian kuota Jemaah haji dengan bukan merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mana mengharuskan pembagian kuota Jemaah haji sejumlah 92 persen bagi Jemaah regular dan juga 8 persen bagi mereka yang mana berangkat melalui jalur khusus.
Dihubungi terpisah, Anggota regu pengawas haji DPR, Wisnu Wijaya Adi Putra, mengemukakan DPR terus menerima aspirasi dan juga menggali informasi yang dimaksud diperoleh untuk disampaikan pada rapat perdana Pansus mendatang.
“Usulan membentuk badan ini akan kami tampung lalu sampaikan,” kata Wisnu.
Pilihan editor: TNI Usul Larangan Berbisnis Dihapus di UU TNI, Kapuspen: Bisnis Jadi Sampingan Saja
Artikel ini disadur dari Pengamat Usulkan Pembentukan Badan Haji di Luar Kementerian, DPR: Kami Tampung





