Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di dalam PP Aspek Kesehatan

JAKARTA – Puluhan asosiasi lintas sektor menyatakan sikap penolakan menghadapi berbagai kebijakan kontroversial terkait pengaturan komoditas tembakau pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 juga Rancangan Peraturan Menteri Aspek Kesehatan (RPMK) yang menjadi aturan turunannya. Aturan yang dimaksud menjadi sorotan dalam antaranya zonasi larangan pelanggan juga iklan luar ruang dan juga wacana standardisasi kemasan berbentuk kemasan polos tanpa merek untuk item tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan yang dimaksud menyebabkan polemik juga ketidakpastian berupaya bagi para pelaku usaha di area berbagai sektor.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengungkapkan berbagai tekanan regulasi sektor hasil tembakau dirasa cukup memberatkan bagi multisektor yang berkaitan baik dengan pertembakauan. Sebagai komoditas dengan sumbangan yang unggul bagi Tanah Air, APINDO menilai pemerintah perlu berhati-hati pada mengambil kebijakan juga meninjau kondisi sosio-ekonomi Indonesia yang berbeda dari negara lainnya. Di Indonesia, lapangan usaha tembakau menerima jutaan tenaga kerja dari petani, pekerja, penjual kemudian peritel, hingga bidang kreatif. Sehingga, pengambilan kebijakan di tempat Indonesia tiada bisa jadi semata-mata mengacu dari negara-negara tertentu tanpa adanya pendalaman budaya.
“Kami mengawasi terdapat proses yang tersebut tiada tepat pada proses penyusunan kebijakan ini, baik PP 28/2024 maupun RPMK dikarenakan minimnya pelibatan industri. Hal ini akan memicu kontraksi berkepanjangan. Padahal seharusnya pengambil kebijakan perlu berhati-hati di mengeluarkan peraturan yang tersebut akan mengancam kontraksi berkepanjangan,” kata Franky melalui keterangan resminya di Forum Pers terkait PP No. 28/2024 kemudian RPMK di tempat Kantor APINDO, dikutipkan Kamis (12/9/2024).
Baca Juga: Rugikan Negara, DPR Kritik Kebijakan Kemasan Polos Tanpa Merek Layanan Tembakau
Pada kegiatan yang digunakan diselenggarakan dalam kantor APINDO tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengapresiasi upaya APINDO untuk menampung segala aspirasi dan juga merespons keluhan sektor hasil tembakau dengan baik. GAPPRI menekankan sektor hasil tembakau tak hanya sekali pelaku usaha, tetapi mata rantai perekonomian juga budaya sektor hasil tembakau yang dimaksud sangat besar.
“Maka wacana kebijakan kemasan polos tanpa merek bagi hasil tembakau di RPMK akan memberikan dampak serius menghadapi kebijakan yang digunakan makin eksesif dan juga mengakibatkan kontraksi dari sisi pendapatan negara juga ketenagakerjaan. Oleh akibat itu, kami menyatakan dengan tegas menolak aturan tersebut,” tutur Henry.
Henry juga setuju dengan pemerintah untuk tidak ada memasarkan komoditas tembakau terhadap anak-anak dikarenakan selama ini pihaknya telah lama berikrar menghindari akses pembelian barang tembakau pada bawah umur. Selama ini, GAPPRI sudah patuh untuk negara kemudian terus menegakkan komitmen pencegahan perokok anak, sehingga aturan terbaru ini justru akan memberikan dampak negatif untuk mata rantai lapangan usaha hasil tembakau dari hulu hingga ke hilir.
Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi menekankan selama ini lapangan usaha hasil tembakau terus terhimpit lalu terbebani dengan berbagai aturan. Padahal sebagai sektor yang digunakan memiliki eksternalitas, bidang hasil tembakau selama ini telah dilakukan mengikuti regulasi serta mematuhi aturan dengan baik, khususnya kepatuhan terhadap pembayaran cukai sebagai salah satu penerimaan negara. Hingga ketika ini, cukai hasil tembakau (CHT) masih menjadi sumber penerimaan negara yang dimaksud cukup besar sampai 10% atau lebih tinggi dari Rp200 triliun.
Benny juga menyatakan kebijakan CHT yang dimaksud telah terjadi diimplementasikan selama ini sudah menekan bidang setiap tahunnya. Dengan adanya PP 28/2024 juga RPMK, maka akan tambahan besar dampaknya bagi industri. Sebab selama ini lapangan usaha hasil tembakau sendiri dinilai telah terjadi tertekan oleh berbagai kebijakan eksesif, sehingga minimnya pelibatan bidang pada perumusan aturan zonasi larangan transaksi jual beli lalu iklan komoditas tembakau juga wacana aturan kemasan polos tanpa merek akan memperkeruh situasi.
“Kalau prosesnya sekadar telah cacat, maka kontennya pasti menjadi tidaklah baik. Maka PP 28/2024 masih menyisakan hal-hal yang dimaksud perlu kita kaji ulang, termasuk pengaturan pelanggan 200 meter, iklan, lalu aturan turunan yang lebih banyak mengkhawatirkan yaitu pengaturan kemasan polos tanpa merek yang dimaksud bukan memunculkan identitas brand kemudian makin memicu rokok ilegal,” ungkap dia.





