KPK Sita Rp150 Miliar dari Korporasi Terkait Kasus Taspen

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyita uang Rp150 miliar terkait tindakan hukum dugaan penanaman modal fiktif PT. Taspen. Uang yang dimaksud disita dari korporasi.
“KPK melakukan rangkaian tindakan penyidikan merupakan penyitaan uang sebesar Rp150 miliar dari sebuah korporasi swasta (PT F),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk wartawan, Selasa (25/3/2025).
Tessa mengungkapkan alasan penyitaan uang beratus-ratus miliar itu. Dia mengatakan, uang yang dimaksud diduga terkait dengan persoalan hukum yang mana sedang diusut pihaknya.
“Uang yang dimaksud disita penyidik yang dimaksud diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan penanaman modal menyimpang di tempat Taspen yang dijalankan oleh dituduh ANSK lalu kawan-kawan,” ujarnya.
KPK di tindakan hukum ini menetapkan Eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka. Ia pun sudah ada ditahan sejak Rabu (8/1/2025).
Kosasih ditetapkan terdakwa sama-sama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.
“KPK selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Tersangka ANSK lalu EHP untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2025. Penahanan dijalankan dalam Rutan Unit Gedung KPK Merah Putih,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers penangkapan dalam Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2025)





