Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ
INFO NASIONAL- Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek penyelenggaraan Jalan Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (Tol MBZ) yang tersebut dijadwalkan pada Jumat, 26 Juli 2024 dinyatakan ditunda oleh Hakim Kepala Fazhal Hendri dengan alasan berkas putusan belum selesai.
Sidang putusan akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 30 Juli 2024. Menanggapi rangkaian persidangan ini, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri) Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji menafsirkan persoalan hukum dugaan korupsi perkembangan Tol MBZ, bukan ada kaitannya dengan kerugian keuangan negara.
“Ada ketentuan bahwa BUMN harus saling bersinergi satu serupa lain. Dalam perkara ini, uang Jasa Marga melalui anak perniagaan PT JJC dibayarkan ke Waskita, itu kan sama-sama BUMN. Bajanya pun dibeli dari Krakatau Steel, dan juga itu juga BUMN. Siapa yang diuntungkan? Ya BUMN,” ujar Susno.
“Jadi tidaklah ada kerugian keuangan negara. Jika seandainya pun ini keuangan milik negara, justru bukan terbukti merugikan, namun malah menguntungkan negara lantaran yang tersebut terima keuntungan yang dimaksud adalah BUMN,” katanya, menambahkan.
Susno juga menegaskan bahwa Jaksa sudah pernah keliru mengerti serta menerapkan hukum pada di persidangan ini. Tuduhan dugaan merugikan keuangan negara ini juga pernah ditepis di fakta persidangan sebelumnya.
Sebelumnya, Saksi Ahli Area Hukum Keuangan Negara Dian Puji N. Simatupang menegaskan di perkara korupsi Tol MBZ ini tidak ada merugikan keuangan negara. Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanah Air (FHUI) itu juga menyatakan bahwa PT JJC tidak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dia memaparkan pengerjaan jalan tol MBZ tak menggunakan uang negara, melainkan uang milik PT JCC. Maka, jikalau ada pelanggaran keuangan, PT JCC bukan mampu dijerat dengan pasal korupsi melainkan dengan pasal Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) oleh sebab itu pendanaan proyek jalan tol itu berasal dari pinjaman dan juga dari kas perusahaan.
“Tidak ada pendanaan dari Pemerintah,” kata Dian Puji pada waktu berubah menjadi saksi di dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat, Selasa, 11 Juni 2024.
Menyikapi penundaan putusan hakim, Penasihat Hukum Eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD) kemudian Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Adi Supriyadi juga Raden Aria Riefaldhy mengatakan, penundaan ini merupakan tindakan Majelis Hakim.
“Tadi disampaikan Majelis Hakim langkah belum siap. Mungkin ada pertimbangan-pertimbangan yang mau dimasukkan,” kata Aria.
Dari sisi penasihat hukum, ia menyatakan terus berharap kebijakan yang mana dilakukan hakim pada Selasa mendatang akan memberikan kebebasan bagi YM juga DD. Dasar permohonan kebebasan bagi YM kemudian DD, lanjut Aria, adalah dikarenakan di fakta persidangan yang disajikan Jaksa Penutut Umum (JPU) terbukti tidaklah ada keterkaitan langsung.
“Jadi dari DD maupun YM tak terbukti unsur melakukan perbuatan menghadapi hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, juga jelas yang digunakan merugikan negara itu bukanlah PT JJC-nya atau Jasa Marga, dikarenakan hanya saja bertugas menjalankan lelangnya saja,” ucapnya lagi.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa YM mengalami kondisi kesegaran yang digunakan kurang baik dan juga sudah ada menahun. “Ini sudah ada kami komunikasikan terhadap Majelis juga JPU bahwa YM memiliki track record penyakit bawaan. Diabetes, bubungan ginjal yang dimaksud belaka 20 persen, juga masalah jantung. Tapi beliau permanen hadir sebagai bentuk pertanggungjawabannya,” kata Aria.
Terkait akan melakukan banding terhadap putusan hakim, pihaknya menyatakan mempertimbangkan kembali, dengan dilandasi pada nilai kebaikan hukum.
“Intinya, yang kita inginkan adalah kebebasan bagi YM dan juga DD,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Penasihat Hukum DD, Adhi Supriyadi, yang digunakan berpendapat penundaan ini sebab langkah belum siap.
“Kalau dari kami, telah disampaikan, bahwa bukan ada fakta-fakta hukum yang dimaksud memenuhi asal dari dakwaan JPU itu. Baik pasal 2 maupun pasal 3. Tidak ditemukan perbuatan bertarung dengan hukumnya,” kata Supriyadi.
Ia juga meyakini bahwa sikap kliennya, DD, kuat secara hukum. “Kalau keputusannya nanti berbeda, kami minta ada pihak lain yang ditarik. Karena ada pihak yang digunakan ke di persidangan dinyatakan terlibat persekongkolan, tapi bukan ditindaklanjuti,” kata Supriyadi.(*)
Artikel ini disadur dari Susno Duadji Angkat Bicara Soal Kasus Dugaan Korupsi Tol MBZ




