Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf serta Dipecat PKB
Jakarta – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menghadapi vonis bebas terhadap terperiksa persoalan hukum pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur atau Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024 menuai kecaman banyak pihak. Pengamat hukum hingga anggota DPRD ramai-ramai mengomentari langkah hakim yang mana menjerat anak mantan anggota DPR, Edward Tannur karna dinilai janggal.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menduga adanya kecurangan dibalik langkah tersebut. “Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky,” kata Sahroni ketika menjadi pemimpin rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga orang yang terdampar penganiayaan Dini Sera Afrianti pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sahroni juga memandang ada kejanggalan melawan pernyataan majelis hakim terkait asal-mula kematian korban, almarhum Dini Sera Afrianti, yang meninggal planet akibat alkohol tidak penganiayaan yang dimaksud diwujudkan Ronald Tannur.
“Aneh kalau perlakuan yang mana diwujudkan oleh terdakwa, terus hakim bilang ‘Oh ini meninggal oleh sebab itu alkohol’,” ucapnya.
Sahroni lantas sampai mengutuk hasil langkah majelis hakim PN Surabaya yang disebutkan sebagai suatu preseden buruk penegakan hukum pada Indonesia. “Preseden buruk yang digunakan berjalan pada republik ini, di PN Surabaya,” ucapnya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan juga tak sependapat dengan putusan bebas Ronald Tannur. Menurutnya hal yang dimaksud menjadi catatan buruk penegakan hukum perkara kekerasan terhadap perempuan. Sekaligus meneguhkan prasangka bahwa hukum tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.
“Putusan bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah terjadi mencederai memberikan hak berhadapan dengan keadilan individu yang terjebak juga keluarganya,” kata anggota Komnas Perempuan Tiasri Wiandani, pada waktu dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 29 Juli 2024 diambil dari Antara.
Tiga hakim PN Surabaya yang mana menangani perkara Gregorius Ronald Tannur saat ini sudah dilaporkan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pelapor adalah keluarga almarhumah Dini Sera Afrianti yang tersebut berubah menjadi orang yang terdampar penganiayaan Ronald Tanur.
Dimas Yemahura, kuasa hukum keluarga korban, mengutarakan materi pelaporan berhubungan dengan sifat kemudian etika hakim pada tahapan persidangan. Kemudian juga tentang bagaimana hakim, pada ketika bersidang, tiada adil (adil), kata Dimas pada Badan Pengawas Mahkamah Agung, Ibukota Indonesia Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024.
Di samping ramainya kecaman dari beraneka pihak terhadap putusan PN Surabaya yang mana juga diduga melakukan kecurangan. Mantan aggota DPR dari fraksi partai PKB Edward Tannur yang digunakan juga merupakan ayah terduga pelaku sempat meminta-minta maaf berhadapan dengan persoalan hukum yang menjerat putranya. Dia juga mengaku akan menyerukan sepenuhnya tahapan penegakan hukum terhadap aparat yang dimaksud berwenang.
“Saya menyampaikan belasungkawa untuk keluarga korban,” kata Edward pada konferensi pers ke Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023, seperti dikutipkan dari Antara.
Sejak perkara anaknya banyak diperbincangkan, lanjut Edward, beliau mengaku sudah ada ditegur oleh partainya agar bukan melakukan intervensi hukum.
“Waktu itu saya bilang ke partai, saya bukanlah tipe pemukim yang mana berpura-pura. Kalau A, maka saya katakan A. Saya bukan mau kalau besok-besok Edward Tannur disebut sudah pernah melakukan pembohongan atau penipuan, saya enggak mau. Apa artinya ini semua kalau nama kita sudah ada tiada dipercaya oleh khalayak lain. Hal ini soal,” ujar Edward.
Di sisi lain, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disebut sudah pernah memberhentikan Edward Tannur, ayah Ronald Tannur, dari fraksi di dalam DPR sekaligus berubah menjadi kader partai. Hal ini buntut dari vonis bebas yang tersebut diterima Ronald Tannur di tindakan hukum terjadinya lalu pembunuhan terhadap Dini Sera.
“Saudara Edward Tannur sebagai orangtuanya sudah ada dinonaktifkan dari partai juga sekaligus dinonaktifkan dari fraksi DPR RI,” ucap anggota Komisi III DPR RI dari fraksi PKB, Heru Widodo di rapat audiensi DPR bersatu keluarga korban.
TIARA JUWITA | AMELIA RAHIMA SARI | ANDIKA DWI | RADEN PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Ayah Dini Tuntut Keadilan, Ayah Ronald Tannur Dinonaktifkan dari DPR
Artikel ini disadur dari Sebelum Anaknya Divonis Bebas, Edward Tannur Pernah Mintaa Maaf dan Dipecat PKB





