Cek BI checking online, beserta asal serta penjelasan KOL 1 hingga 5

Ibukota – Pada era digitalisasi yang digunakan semakin berkembang, Bank Negara Indonesia (BI) sudah pernah meluncurkan sistem yang digunakan memungkinkan nasabahnya untuk memeriksa riwayat kredit merek secara online melalui layanan BI Checking, yang tersebut pada saat ini lebih banyak dikenal sebagai SLIK OJK.
Hal ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan di mengakses informasi kredit mereka itu tanpa harus mengunjungi kantor BI secara dengan segera (offline).
Data pada BI Checking sangat penting oleh sebab itu dapat mempengaruhi persetujuan atau penolakan pengajuan pinjaman, juga menentukan persyaratan juga tingkat bunga yang dimaksud dikenakan. Layanan ini berfungsi sebagai alat bagi pemberi pinjaman untuk menafsirkan risiko kredit.
2. Klik opsi “Pendaftaran” pada halaman utama situs.
3. Isi informasi yang tersebut diminta pada halaman pendaftaran.
4. Ikuti petunjuk selanjutnya hingga Anda diminta mengunggah dokumen yang dimaksud diperlukan, seperti KTP atau paspor.
5. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor registrasi melalui email.
6. Untuk memeriksa status permohonan, mengungkap bagian “Status Layanan” kemudian masukkan nomor registrasi yang digunakan telah terjadi diterima.
7. Hasil pemeriksaan BI Checking akan dikirim melalui email di waktu maksimal 1 hari kerja setelahnya pendaftaran.
– Identifikasi diri, berupa, KTP (untuk Warga Negara Indonesia) lalu Paspor (untuk Warga Negara Asing)
– Identifikasi pengurus badan usaha, seperti KTP atau Paspor
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) entitas usaha
– Akta establishment serta dokumen inovasi terakhir entitas usaha
– Identifikasi ahli waris
– Dokumen kematian serta dokumen yang dimaksud mengonfirmasi hubungan keluarga
Berikut merupakan 5 kategori kolektibilitas (KOL) kredit menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Mutu Aset Bank Umum:
2. KOL 2 (Dalam perhatian khusus)
3. KOL 3 (Kurang lancar)
Debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 hingga 120 hari.
Arti dari KOL 5 ini berarti angsuran pokok kemudian bunga kredit dari debitur bukan dibayar, sehingga muncul tunggakan lebih banyak dari 180 hari.
Jika status debitur adalah KOL 5, bank dapat mengambil langkah-langkah seperti melelang agunan setelahnya mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak-banyaknya tiga kali, menerbitkan anjak piutang, dan juga melakukan negosiasi serta restrukturisasi.
KOL 5 pada BI Checking menunjukkan kredit macet. Jika nama pelanggan tercatat pada status KOL 5, pelanggan harus berhati-hati dikarenakan ini satu di antaranya di kategori non performing loan.
Risiko dari kolek 5, pengguna tak mampu mengajukan kredit baru sampai bank melelang agunan yang tersebut dijaminkan. Untuk menghapus status KOL 5, diwajibkan untuk melunasi semua kewajiban utang, mengajukan restrukturisasi, atau memohonkan keringanan lainnya.
Proses pemutihan BI Checking bergantung pada individu di pengajuan pemutihan tersebut. Untuk mengetahui skor kolektibilitas, pengguna dapat mengecek SLIK secara online melalui portal https://idebku.ojk.go.id.
Artikel ini disadur dari Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5




