Lifestyle

Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

Ibukota – Pas foto adalah salah satu dokumen penting di bermacam keperluan administratif, termasuk pernikahan. Di Indonesia, pas foto untuk keperluan pernikahan harus memenuhi beberapa persyaratan kemudian aturan tertentu.

Sebelum resmi sebagai suami istri pada waktu akad, calon pengantin harus lebih banyak dulu mendaftarkan pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. Saat mendaftar Anda harus menyiapkan beberapa syarat-syarat salah satunya Pas Foto nikah. Hal ini sudah ada diatur di pada Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 dan juga Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak, kemudian rujuk.

Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai asal serta aturan pas foto untuk pernikahan:

1. Background biru

Berbeda dengan pas foto untuk ijazah yang menggunakan latar belakang merah, pas foto untuk pernikahan diharuskan menggunakan latar belakang biru dengan kode warna #0C0CF6 sesuai aturan yang digunakan tercatat pada Undang-Undang. Pastikan kode warna ini diberikan untuk jasa foto yang kamu gunakan untuk mengelakkan kesalahan warna.

Jika kamu tiada sempat melakukan pemotretan dalam studio, kamu bisa saja mengedit warna latar belakang foto pernikahan sesuai persyaratan menggunakan beberapa aplikasi mobile foto editor. Beberapa perangkat lunak yang tersebut dapat digunakan untuk mengedit pas foto adalah PicsArt, Background Eraser, serta PhotoRoom.

2. Kenakan pakaian formal

Diwajibkan untuk memakai pakaian formal seperti kemeja pada waktu pemotretan pas foto nikah, lantaran ini adalah salah satu persyaratan penting untuk administrasi.

Jika Anda bertanya, apakah boleh menggunakan batik untuk pas foto nikah? Jawabannya adalah boleh. Memakai baju batik untuk pas foto nikah diizinkan oleh Kementerian Agama maupun KUA oleh sebab itu batik juga dianggap sebagai pakaian formal. Selain itu, pas foto nikah dengan kebaya atau setelan jas yang tersebut termasuk pakaian formal juga diperbolehkan.

Untuk warna pakaian, kamu bisa saja menggunakan warna apa saja, namun disarankan untuk bukan memakai baju berwarna biru agar bukan sejenis dengan latar belakang pas foto nikah.

3. Jumlah foto yang mana dikumpulkan

Berdasarkan peraturan Kementerian Agama, jumlah total pas foto nikah yang tersebut harus Anda berikan berjumlah 10 lembar yang mana terdiri dari 8 lembar foto ukuran 2×3 lalu 2 lembar foto berukuran 4×6.

Rincian jelasnya sebagai berikut:

  • Untuk Buku nikah, membutuhkan 2 foto calon pengantin perempuan serta 2 foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang digunakan berukuran 2×3.
  • Untuk arsip catatan nikah KUA membutuhkan 2 lembar pas foto, 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki juga 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan. Pas foto yang dimaksud digunakan berukuran 4×6.
  • Untuk tanda terima akta membutuhkan 2 lembar pas foto yang digunakan terdiri dari 1 lembar pas foto calon pengantin perempuan lalu 1 lembar pas foto calon pengantin laki-laki. Pas foto yang digunakan digunakan berukuran 2×3
  • Untuk pendaftaran nikah membutuhkan 2 lembar pas foto nikah dari tiap-tiap calon pengantin berukuran 2×3.

4. Gaya rambut kemudian hijab

Gaya rambut untuk pas foto nikah harus rapi agar terlihat formal. Untuk calon pengantin pria, rambut panjang atau pendek tidaklah masalah, asalkan poni tiada menutupi wajah dan juga telinga. Rambut harus disisir serta ditata dengan rapi. Anda dapat menggunakan pomade untuk tampilan yang digunakan lebih banyak rapi kemudian keren.

Untuk calon pengantin wanita yang dimaksud bukan berhijab, cukup tata rambut Anda dengan rapi. Jika perlu, Anda sanggup pergi ke salon agar rambut terlihat indah ke pas foto buku nikah. Seperti calon pengantin pria, usahakan poni rambut tidaklah menutupi wajah. Rambut harus digerai, tiada diikat, juga dapat ditaruh ke belakang pundak agar telinga terlihat.

Bagi yang digunakan berhijab, pastikan tiada menggunakan hijab berwarna biru agar tidaklah mengganggu latar belakang foto. Gunakan hijab dengan warna-warna netral seperti hitam atau putih.

5. Kedudukan tubuh

Tegap menghadap depan ke arah kamera, tidak ada boleh miring-miring atau condong ke kanan kemudian ke kiri. Tidak diizinkan menggunakan kacamata lantaran cemas akan memantulkan cahaya.

Syarat-syarat lain yang harus disiapkan untuk administrasi pernikahan Selain Pas Foto.

Berkas Pernikahan Untuk Pasangan Sesama WNI:

  • Fotocopy KTP kemudian Kartu Keluarga per individu dari kedua calon mempelai.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis atau perjaka) bermaterai
  • Surat penjelasan untuk nikah dari kelurahan setempat yaitu model N1, N2, dan juga N4 dari calon pengantin laki-laki maupun calon pengantin perempuan.
  • Pas foto calon pengantin ukuran 2×3 setiap-tiap 5 lembar, bagi anggota ABRI, kedua mempelai wajib menggunakan seragam dinas untuk pas foto.
  • Calon pengantin yang tersebut berumur di dalam bawah 21 tahun wajib melampirkan surat izin pemukim tua (model N5). Hal ini berlaku bagi calon kedua mempelai.
  • Calon pengantin yang tersebut berstatus janda/duda wajib melampirkan surat talak atau akta cerai yang tersebut resmi dari Pengadilan Agama.
  • Surat Pengantar RT dan juga RW bagi calon mempelai yang bukan tinggal pada KUA setempat.
  • Bagi mempelai yang digunakan merupakan anggota TNI/POLRI lalu sipil TNI/POLRI wajib mendapatkan izin kawin dari pejabat atasan atau komandan.

Berkas Pernikahan Campuran WNI juga WNA:

  • Akte Kelahiran atau Kenal Lahir dari calon pengantin WNA
  • Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian.
  • Bagi calon pengantin WNA yang mana sudah ada menetap selama lebih tinggi dari satu tahun di Indonesia, wajib melampirkan Surat Keterangan Model K II dari dinas kependudukan.
  • Tanda lunas pajak bangsa asing bagi WNA yang menetap di dalam Indonesia lebih banyak dari satu tahun.
  • Surat Keterangan Izin Masuk Sementara (KIMS) dari kantor Imigrasi.
  • Fotocopy Paspor.
  • Surat Keterangan dari Kedutaan atau perwakilan diplomatik yang mana bersangkutan
  • Semua surat-surat yang digunakan berbahasa asing wajib diterjemahkan ke pada bahasa Indonesia.

Selain pas foto nikah, dokumen administrasi di melawan juga harus kamu penuhi, agar pendaftaran pernikahan kamu di KUA berjalan dengan lancar serta tercatat resmi oleh negara.

Artikel ini disadur dari Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan

Related Articles

Back to top button