Nasional

BPIP Klaim Atribut Paskibraka Lambangkan Makna Bhinneka Tunggal Ika

JAKARTA – Kepala Badan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Yudian Wahyudi menegaskan atribut Pasukan Pengibar Bendera Pusaka ( Paskibraka ) melambangkan makna Bhinneka Tunggal Ika. Ini adalah merupakan tradisi kenegaraan di pelaksanaan setiap Upacara Peringatan Kemerdekaan RI sejak Indonesia Merdeka yang dimaksud dirancang oleh Presiden Soekarno.

“Sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang dimaksud miliki makna Bhinneka Tunggal Ika. Maksudnya begini, ketika kita proklamasi itu kan merupakan hasil kumpulan berbagai macam ya Kebhinekaan itu. Nah pada rangka menjaga kembali, maka dibuatlah Paskibraka ini di bentuk uniform untuk menjaga Kebhinekaan itu di rangka kesatuan yang mana dimaksud oleh Bung Karno ya,” kata Yudian pada keterangan resmi yang tersebut diterima, Rabu (14/8/2024).

Yudian menyatakan untuk menjaga lalu merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Inisiatif Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.

“Aturan yang disebutkan untuk tahun 2024 telah dilakukan ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, juga Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” kata Yudian.

Bahkan, kata Yudian, pada pada waktu pendaftaran setiap calon Paskibraka tahun 2024 mendaftar secara sukarela, untuk mengikuti seleksi administrasi dengan menyampaikan surat pernyataan yang tersebut ditandatangani di area berhadapan dengan materai Rp10.000,- mengenai kesediaan untuk mematuhi peraturan pembentukan Paskibraka lalu pelaksanaan tugas Paskibraka 2024, dengan lampiran persyaratan calon Paskibraka yang dimaksud mencantumkan tata pakaian kemudian sikap tampang Paskibraka, sebagaimana diatur di Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 tahun 2024.

Yudian menegaskan, BPIP tak melakukan pemaksaan lepas jilbab pada anggota Paskibraka. Dia menjelaskan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut, juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada ketika pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merekan pada rangka mematuhi peraturan yang ada lalu hanya sekali diadakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka lalu Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan.

“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pemanfaatan jilbab serta BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan juga taat pada konstitusi,” katanya.

Related Articles

Back to top button