Kabar Paskibraka Dilarang Pakai Jilbab, Anwar Abbas: Tidak Hormati HAM dan juga Melecehkan Konstitusi

JAKARTA – Publik dibikin heboh dengan kabar Paskibraka dilarang memakai jilbab. Pengamat Sosial, Ekonomi, lalu Keagamaan yang dimaksud juga Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai hal itu melecehkan konstitusi.
“Bila benar pihak pemerintah telah terjadi melarang anggota Paskibra pada kesempatan peringatan keras Hari Kemerdekaan RI di area IKN memakai hijab maka berarti pemerintah telah lama melakukan aksi kekekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Tindakan yang dimaksud tentu jelas sangat kita sesalkan akibat selain tidak ada menghormati HAM juga sudah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri,” ujar Anwar Abbas di keterangannya, Rabu (14/8/2024).
Anwar mengatakan, di Pasal 29 ayat (1) serta (2) UUD 1945 sudah ada jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar menghadapi Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing serta untuk beribadat menurut agamanya kemudian kepercayaannya itu.
“Bagi orang Islam yang mana perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh akibat itu kalau ada orang yang tersebut melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab dalam negeri ini maka hal demikian berarti yang dimaksud bersangkutan sudah ada tiada menghormati konstitusi kemudian juga sudah melecehkan ajaran agama Islam,” kata Anwar.
Hal demikian, lanjut Anwar, tentu sekadar tidaklah dapat diterima sebab akan bisa jadi memancing lalu memunculkan keresahan dan juga kegaduhan dalam tengah-tengan warga teristimewa di area kalangan umat Islam.
Hingga kini, belum ada penjelasan dari pihak pemerintah termasuk Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) terkait kabar tersebut.
Presiden Jokowi mengukuhkan 76 pelajar menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024. Pengukuhan yang disebutkan dilakukan di area Istana Negara, Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN), Selasa (13/8/2024).
Turut hadir pada upacara pengukuhan yang dimaksud yaitu Menteri Koordinator Lingkup Pembangunan Individu kemudian Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Pemuda juga Olahraga Dito Ariotedjo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kemudian Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono.





