Kementerian PUPR bantu penuhi air bersih warga pada luar KIPP IKN

otoritas pusat pada tahun ini melakukan konstruksi instalasi pengolahan air ke Kecamatan Sepaku
Penajam Paser Utara –
"Pemerintah pusat pada tahun ini melakukan konstruksi instalasi pengolahan air di dalam Kecamatan Sepaku," kata Direktur Korporasi Umum Daerah (Perumda) Air Minum Danum Taka Kota Penajam Paser Utara, Abdul Rasyid di dalam Penajam, Rabu.
Pengerjaan instalasi pengolahan air itu, kata dia, ditangani segera Kementerian Pekerjaan Umum dan juga Perumahan Rakyat (PUPR), yang dibangun dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dengan kapasitas 50 liter per detik dan juga berlokasi di Intake Sepaku yang dimaksud ditargetkan rampung pada pertengahan bulan ini.
otoritas pusat sama-sama otoritas Wilayah (Pemkab) Penajam Paser Utara bersepakat instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik dikelola oleh Perumda Air Minum Danum Taka.
Pengelolaan instalasi pengolahan air itu diserahkan terhadap Perumda Air Minum Danum Taka, menurut dia, untuk percepatan pelayanan air bersih masyarakat dalam Kecamatan Sepaku yang digunakan berada di dalam luar KIPP IKN.
Kemudian juga beberapa orang bangunan seperti rumah susun (rusun) Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Intelijen Negara (BIN), Tentara Nasional Tanah Air (TNI), dan juga Kepolisian Republik Negara Indonesia (Polri).
Berikutnya adalah Kepolisian Resor Perkotaan (Polresta) dan juga Komando Distrik Militer (Kodim) khusus IKN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), juga rumah sakit, kata dia, juga mendapatkan distribusi air bersih dari instalasi pengolahan air kapasitas 50 liter per detik itu.
"WTP kapasitas 50 liter per detik mampu layani kisaran 5.000 sambungan rumah ," ujar Abdul Rasyid.
"Sesuai jadwal WTP 50 liter per detik itu diserahterimakan untuk Perumda Air Minum Danum Taka pada akhir Juli 2024 dan pemerintah kabupaten bangun pipa distribusi tambahan," katanya.
Perumda Air Minum Danum Taka berwenang melakukan penyusunan rencana pengelolaan, mengalokasikan biaya operasional dan juga pemeliharaan, dan juga menyediakan personel yang tersebut bertugas sebagai operator pada instansi pengolahan air tersebut.
Menurut dia, Pemkab Penajam Paser Utara juga berhak melakukan pungutan retribusi dari pengelolaan pelayanan air minum sesuai ketentuan atau peraturan perundangan yang berlaku.
Artikel ini disadur dari Kementerian PUPR bantu penuhi air bersih masyarakat di luar KIPP IKN




