Dokter Gizi Sebut Larangan Promosi Susu Formula Bantu Tingkatkan Pemberian ASI Eksklusif

JAKARTA – Direktur Gizi dan juga Aspek Kesehatan Ibu dan juga Anak, dr. Lovely Daisy, MKM mengumumkan larangan iklan susu formula yang digunakan tercantum di Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 membantu meningkatkan pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif.
Larangan pemasaran susu formula ini mengadopsi Kode Internasional Pemasaran Layanan Pengganti ASI oleh Organisasi Aspek Kesehatan Global (WHO) pada 1981. Di mana bertujuan melindungi keberhasilan menyusui dari pemasaran produk-produk pengganti ASI yang bukan tepat.
“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi pemanfaatan label yang tidaklah tepat, pemasaran di tempat prasarana pelayanan kemampuan fisik serta tenaga kondisi tubuh yang tersebut mempromosikan, juga pemasaran silang antar-produk,” kata dr Daisy di siaran resminya, Hari Minggu (11/8/2024).
“Karena itu, perlu penguatan pemantauan juga penegakan sanksi,” jelasnya.
Pemberian ASI eksklusif yang mana dijalankan sejak lahir hingga anak berusia 2 tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), dijelaskan dr Daisy memberikan faedah jangka panjang bagi kondisi tubuh anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan serta pemeliharaan dari iklan susu formula di segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI kemudian pemberian MPASI yang dimaksud tepat,” ujarnya.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya melindungi praktik menyusui dari pemasaran yang tersebut menyesatkan. Termasuk pelabelan barang yang dimaksud tak memuat peringatan serius yang tersebut diperlukan.
PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 33 ini selaras dengan resolusi Majelis Bidang Kesehatan Planet juga panduan WHO untuk mengakhiri iklan yang tersebut tak tepat terhadap makanan bayi lalu anak kecil.
“Kode etik ini mengamanatkan larangan donasi materi informasi kemudian edukasi oleh industri, yang tersebut selaras dengan panduan dari WHO tersebut. Termasuk larangan total terhadap hadiah atau insentif untuk petugas kesehatan,” ungkapnya.
“Panduan WHO yang disebutkan juga menyoroti permasalahan pelabelan komoditas makanan untuk bayi juga anak kecil yang tersebut kerap kali tidak ada memuat peringatan tegas yang digunakan diperlukan seperti usia penyelenggaraan yang mana tepat, ukuran porsi, atau frekuensi,” pungkasnya.




