Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM
Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan untuk menyebabkan atau menunda SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga hingga 30 September mendatang.
Ada tujuh provinsi yang digunakan mulai menerapkan aturan ini. Urutan ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali serta Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban miliki BPJS Aspek Kesehatan sebagai kondisi pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud merupakan pembaharuan berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan lalu Penandaan SIM.
Berdasarkan postingan yang digunakan dipublikasikan ke akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS keseimbangan yang dimaksud aktif, berikut ini sebagian dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik menciptakan atau menunda SIM:
- Formulir pendaftaran SIM,
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik,
- Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar juga pelatihan mengemudi,
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi,
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing),
- Surat hasil pemeriksaan keseimbangan jasmani lalu rohani, dan
- Lampiran kepesertaan JKN aktif.
Sebelumnya, Polri juga telah terjadi menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Aspek Kesehatan sebagai kriteria untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk meyakinkan JKN pemegang SIM aktif.
Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Bidang Kesehatan di dalam nomor 08118165165 atau perangkat lunak mobile JKN.
Kemudian, pada proses identifikasi, pelaku melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang digunakan tidak ada melampirkan, maka pengecekan dilaksanakan dengan NIK,” kata beliau pada Selasa, 4 Juni 2024.
Pada tahap kedua, ketika SIM telah terbit juga akan diserahkan. Bagi yang dimaksud ke tahap 1 tiada terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengemukakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung acara rehab/cicilan iuran.
Tak semata-mata itu, bagi kontestan BPJS yang tersebut menunggak dan juga berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang mana cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.
ANTARA
Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM





