Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber
Jakarta – Polri merekrut 45 calon perwira lewat jalur Sekolah Inspektur Polisi Narasumber Sarjana atau SIPSS untuk memerangi kejahatan siber. Mereka yang direkrut terdiri dari 38 pria dan juga 7 perempuan.
“Mereka akan menjalani lembaga pendidikan di dalam Akademi Kepolisian, Semarang. Jadi 45 calon perwira ini kami rekrut secara reguler juga proaktif,” kata Asisten Kapolri bidang Informan Daya Manusia (As SDM Kapolri) Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo lewat informasi tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.
Dedi menjelaskan 45 calon perwira ini memiliki latar belakang lembaga pendidikan membesar dan juga memiliki kemampuan pada bidang Teknik Komputer, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Teknologi Informasi, Desain Komunikasi Visual, Agen/Teknologi/Siber/Ekonomi Intelejen, Rekayasa Kriptografi, Rekayasa Alat Keras Kriptografi kemudian Ketenteraman Siber.
Menurut Dedi, penguatan personel yang mempunyai kemampuan pada bidang teknologi serta informasi ini sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yakni agar Korps Bhayangkara mampu menghadapi tantangan ke depan, ke mana kejahatan atau masalah keamanan serta ketertiban (kamtibmas) tak hanya sekali terbentuk dalam lapangan, tetapi juga di dalam bola virtual.
“Sesuai arahan Bapak Kapolri, merekrut personel untuk menguatkan kemampuan memerangi kejahatan siber,” ujar Dedi.
Dalam Perilisan Akhir Tahun 2023, Kapolri Sigit mengungkapkan kejahatan siber yang dimaksud menonjol selama 2023. Kasus-kasus itu mulai dari pencurian kripto hingga penyalahgunaan bermodus APK-Link.
“Perkara ilegal akses lalu pencurian koin kripto pada web coinbase.com dengan total kerugian Simbol Rupiah 45 miliar dengan dua tersangka,” kata Sigit pada 27 Desember 2023.
Sigit menyatakan ada 19.965 perkara IMEI ilegal yang mana diungkap Polri selama tahun 2023. Kasus itu merugikan negara hingga Mata Uang Rupiah 353,7 miliar. Polri telah terjadi menangkap enam terperiksa di tindakan hukum ini. Selain itu, ada juga perkara penipuan yang tersebut diungkap Polri. Sigit memaparkan tindakan hukum penipuan itu bermodus APK-Link.
“Perkara penyalahgunaan dengan modus APK-Link dengan total 18 kerugian Simbol Rupiah 4,7 miliar dengan 12 tersangka,” ujar Kapolri Sigit.
Artikel ini disadur dari Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber




