Taspen Lakukan Digitalisasi Tingkatkan Tata Kelola Kearsipan

JAKARTA – Taspen melakukan digitalisasi arsip yang terstruktur lalu sistematis dengan tujuan meningkatkan tata kelola kearsipan yang baik. Korporasi melakukan berbagai upaya salah satunya belajar dari perusahaan yang digunakan sudah ada sukses melakukan pengarsipan dengan baik.
Terbaru, Taspen melakukan kegiatan Benchmarking Kearsipan ke PT Timah Tbk, yang telah meraih akreditasi dengan kualifikasi Istimewa (AA) dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada 2023.
Dari kegiatan tersebut, Taspen belajar meningkatkan tata kelola kearsipan sehingga pengarsipan dapat dilaksanakan lebih lanjut efisien melalui digitalisasi, meningkatkan aksesibilitas, keamanan, juga ketahanan arsip, juga mengempiskan biaya penyimpanan fisik juga perawatan dokumen.
Plt. Corporate Secretary Taspen, Pudiastuti Citra Adi menyatakan, pihaknya meyakini bahwa proses pengarsipan merupakan elemen kunci untuk menegaskan bahwa informasi yang tersebut diterima kontestan akurat juga lengkap.
“Dengan belajar dari yang tersebut terbaik, Taspen dapat secara segera mengamati proses pengelolaan arsip, baik konvensional maupun digital di tempat PT Timah,” kata Pudiastuti pada keterangan resminya yang dimaksud diterima SINDOnews, Kamis (21/8/2024).
Baca Juga: Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN pada Kemenkumham
Dalam kegiatan ini, regu kearsipan Taspen mengunjungi record center PT Timah Tbk untuk mempelajari proses juga sistem pengelolaan arsip yang diterapkan di dalam sana.
Sementara itu, Kepala Lingkup Komunikasi Korporasi PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, mengatakan, pihaknya terus melakukan pembenahan kemudian penyesuaian pada pengelolaan arsip agar keamanan dan juga keselamatan arsip tetap memperlihatkan terjaga, sesuai dengan standar yang tersebut ditentukan oleh perka ANRI.
“Kami telah terjadi menerapkan arsip digital, juga dengan adanya akreditasi dari ANRI, kami wajib mengikuti semua standar yang ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan, pengawasan, hingga pembinaan,” ungkap Anggi.
Pedoman dan juga standar pengelolaan kearsipan diatur pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Indikator penilaian pada akreditasi kearsipan meliputi Kebijakan Kearsipan, Pembinaan Kearsipan, Pengelolaan Arsip, SDM Kearsipan, Prasarana serta Sarana Kearsipan, juga Organisasi Kearsipan. Akreditasi kearsipan ini dapat menjadi tolok ukur mutu kemudian kelayakan terhadap unit kearsipan.






