Puskod FH lalu IKA UKI Luncurkan Buku Tentang Resolusi Konflik Aceh

JAKARTA – Pusat Kajian Otonomi Daerah (Puskod) Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Ibukota bekerja mirip Ikatan Alumni UKI mengatur diskusi umum juga peluncuran buku berjudul “Dispatches From Aceh , Conflict Resolution of Aceh 2002-2006. Kegiatan yang disebutkan diselenggarakan di tempat Kampus Pascasarjana UKI, Salemba, Ibukota Indonesia Pusat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Hendri Jayadi Pandiangan menyatakan publikasi hasil kajian di buku ini merupakan bentuk pengujian lembaga pendidikan hukum berdasarkan pengalaman lapangan juga pada krisis-krisis besar kemamusiaan.
Dia mengumumkan sekolah hukum perlu memampukan warga hukum untuk mampu mengatur pola-pola pengakuan hukum pada warga yang mana berkonflik.
“Dalam proses pendampingan hukum lalu advokasi publik, perlu melakukan beberapa upaya khusus untuk membuka komunikasi dengan berbagai pihak, yang dimaksud menjadi inti resolusi konflik,” ujar Hendri, Selasa (27/8/2024).
Hendri mengungkapkan proses komunikasi ini dikuatkan dengan peran tahanan kebijakan pemerintah (tapol) serta narapidana kebijakan pemerintah (napol) serta keluarganya. Dia berharap proses komunikasi yang disebutkan dapat mengetuk pintu hati para penggiat perdamaian.
Wakil Ketua PUSKOD FH UKI, Reinhard Parapat mengatakan, publikasi ini merupakan wujud peran dari Puskod FH UKI di melakukan kajian pengelolaan demokrasi lokal, baik pada hal situasi unik maupun di mewujudkan pelayanan umum yang digunakan baik dan juga cocok untuk masyarakat.
“Publikasi ini didedikasikan untuk para pihak pada lingkup Universitas Kristen Indonesia kemudian di lingkup publik,” ujar Taki sapaan Reinhard Parapat.
Peneliti Senior PUSKOD FH UKI, Henry Thomas Simarmata menambahkan publikasi ini merupakan sari pengalaman resolusi konflik melalui pendampingan hukum tapol lalu napol pada masa konflik Aceh.
Dia mengumumkan tulisan ini membatasi pada 2002 yaitu masa Darurat Militer sampai dengan tahun 2005,yaitu Amnesti Umum 2005.





