Kurangi Beban APBN, eksekutif Luncurkan 2 Rencana Modal untuk Infrastruktur

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif guna membantu acara pengerjaan infrastruktur negara ke depan. Regulasi pertama di bentuk skema hak pengelolaan terbatas (HPT), yang dimaksud dikenal sebagai Limited Concession Scheme (LCS). Kedua pendanaan penyediaan infrastruktur melalui pengolahan perolehan peningkatan nilai kawasan (P3NK).
Dua skema yang dimaksud diperkenalkan guna dapat melibatkan partisipasi pihak swasta di meringankan beban pembiayaan APBN melawan infrastruktur.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan pembiayaan infrastruktur dari RAPBN 2025 diamanatkan sebesar Rp400,3 Triliun, untuk pendidikan, kesehatan, konektivitas pangan dan juga energi dan juga keberlanjutan pembangunan IKN.
Namun, menurutnya pemerintah juga berupaya meningkatkan efektivitas pembiayaan APBN berhadapan dengan infrastruktur melalui skema HPT juga P3NK tersebut.
“Tentu, ini menyokong visi Indonesia maju mencapai rasio infrastruktur stock sebesar 49% dari Produk Domestik Bruto tahun 2024. Guna menggalakkan penyelenggaraan infrastruktur, pemerintah terus meningkatkan efektivitas juga pembiayaan penanaman modal dengan kebijakan alternatif pembiayaan kreatif yang tersebut menurunkan beban APBN juga menggerakkan partisipasi swasta,” jelas Airlangga melalui teleconference, Rabu (28/8/2024).
Politikus Partai Golkar itu menyatakan skema HPT atau LCS ini sudah pernah diatur pada regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2024. Dia pun menyebutkan skema HPT yang disebutkan juga sudah ada dipraktekkan oleh berbagai negara, salah satunya Australia, yang tersebut melibatkan pihak swasta di konstruksi bandara maupun pelabuhan.
“HPT adalah skema optimalisasi barang milik negara dan juga aset milik BUMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur. HPT juga dikenal sebagai aset recycling yang tersebut telah lama dilaksanakan oleh Australia di tempat tahun 2014 antara lain di tempat pelabuhan Melbourne juga bandara Sydney,” terang Airlangga.
Selain HPT, Airlangga menuturkan pemerintah juga meresmikan skema P3NK yang bertujuan untuk penyediaan infrastruktur yang dimaksud didanai dari proporsi peningkatan nilai. Dalam istilah praktik yang mana diterapkan pada internasional, P3NK juga disebut sebagai Land Value Capture (LVC).
“Begitu pula dengan skema P3NK atau land value capture, ini merupakan pendanaan berbasis kewilayahan akibat peningkatan perolehan nilai tanah akibat adanya penanaman modal infrastruktur di area sekitar suatu kawasan. Rencana ini sudah pernah diadakan di dalam berbagai negara seperti Inggris maupun Jepang,” tutur Airlangga.





