Aaliyah Massaid Laporkan 3 Akun Industri Media Sosial menghadapi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA – Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial dikarenakan dugaan pencemaran nama baik.
Akun media sosial yang disebutkan dilaporkan lantaran menghasilkan tuduhan kalau Aaliyah sudah pernah hamil lebih banyak dulu pada waktu menikah dengan Thariq Halilintar.
“Benar bahwa pada waktu ini Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan melawan dugaan perbuatan pidana yang mana dilaporkan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam untuk awak media, Mulai Pekan (26/8/2024).
Laporan yang disebutkan dibuat pada 22 Agustus 2024 berhadapan dengan nama Aaliyah Massaid alias AM.
Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, ketika ini pihaknya berada dalam memburu penyebar berita tidak ada benar tersebut.
“Saat sdr AM mengawasi ada 2 akun TikTok serta satu akun youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di dalam luar nikah. Padahal menurut pelapor sampai pada waktu ini tidak ada hamil,” kata Ade.
Laporan Aaliyah terkait dengan pasal pidana pada mana seseorang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal yang disebutkan diketahui umum pada bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tersebut dilaksanakan melalui sistem elektronik. Hal itu sebagaimana dimaksud pada pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua melawan UU No 11 tahun 2008 tentang Data juga Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.






