Ada Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi, KPU Tunggu Surat dari KPK

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) hingga pada waktu ini belum menerima surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya kabar calon kepala area (Cakada) berstatus sebagai terperiksa persoalan hukum dugaan korupsi. KPU tiada mempunyai kewenangan untuk mengumumkan status hukum calon.
“Sampai pagi ini, kami belum menerima surat tersebut, ya tentunya kami mengawaitu surat tersebut,” kata Ketua Divisi Teknik KPU Idham Holik untuk awak media di tempat Lapangan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat, Hari Sabtu (7/8/2024).
Idham menegaskan KPU tidak ada mempunyai kapasitas untuk mengumumkan para cakada yang dimaksud sedang di proses hukum, termasuk persoalan hukum dugaan korupsi. “Berkenaan dengan status calon yang tersebut terperiksa kami bukan punya kapasitas untuk mengumumkan, oleh sebab itu itu kan sedang pada proses hukum di area lembaga lainnya,” kata Idham.
Meski begitu, Idham melakukan konfirmasi pihaknya akan menyampaikan untuk KPU Daerah bahwa yang mana bersangkutan sebagai tersangka. “Ya kami akan ungkapkan ke KPU wilayah bahwa yang dimaksud bersangkutan tersangka. Ya, kami pada dasarnya menyampaikan informasi sifatnya informasi umum terhadap rekan-rekan kami, seperti itu,” katanya.
Idham menambahkan bahwa berkaitan dengan proses pencalonan, manusia calon atau pasangan calon itu bisa saja dinyatakan tidaklah bersyarat kalau yang tersebut bersangkutan setelahnya mendaftarkan di tempat KPU berstatus mendapatkan putusan hukum yang digunakan bersifat inkrah.
“Maka, segera kami akan nyatakan yang tersebut bersangkutan, kalau yang digunakan bersangkutan masih terperiksa belum mendapatkan putusan inkrah, maka yang dimaksud bersangkutan masih mampu memproses,” katanya.






