Lifestyle

Ammar Zoni Senyum-senyum Divonis 3 Tahun Penjara lalu Denda Rp1 Miliar: Saya Terima

JAKARTA – Ammar Zoni tersenyum usai divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Barat menghadapi tindakan hukum penyalahgunaan narkoba.

Tidak diketahui pasti maksud dari senyum yang tersebut diperlihatkan Ammar Zoni melawan putusan itu. Akan tetapi, nampaknya beliau puas lalu menerima hukuman tersebut.

Diketahui, sidang putusan dibacakan pada Mulai Pekan (26/8/2024). Ammar Zoni yang dimaksud dihadirkan secara online via zoom itu mendengarkan dengan seksama setiap ucapan hakim ketika membacakan pokok perkara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun juga denda sebesar Mata Uang Rupiah 1 miliar. Apabila denda bukan dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim ketua dalam di ruang sidang.

Mendengar vonis hukuman yang tersebut sangat berjauhan dari tuntutan jaksa penuntut umum, reaksi Ammar Zoni semula seakan bukan menyangka juga ia kebingungan celingak-celinguk. Berkali-kali Ammar Zoni mengusap wajah dengan kedua tangannya sambil membenarkan rambutnya.

Tak lama pasca halim mengetok palu, Ammar Zoni pun mulai dapat senyum-senyum seraya bersyukur sebab hukumnya tidak ada terlalu berat. Bahkan Ammar Zoni juga terlihat mengusap air matanya. Mantan suami Irish Bella ini juga mengaku menerima putusan hakim.

“Terima kasih yang digunakan mulai. Saya terima,” ucap Ammar Zoni.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias juga tak lupa mengucapkan terima kasih terhadap hak seraya menerima vonis hukuman kliennya.

“Menerima. Terima kasih yang mana mulia,” tambah Jon Mathias di tempat ruang sidang.

Sebagai informasi, vonis yang disebutkan lebih tinggi ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika juga dituntut hukuman 12 tahun penjara dan juga denda Rp2 miliar.

Adapun hal yang tersebut menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bidang usaha narkoba dengan rekannya Akri.

Related Articles

Back to top button