Anggota Dewan Angka Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak
Jakarta -Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS Suryadi Jaya Purnama mengemukakan fraksinya di dalam Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR menolak rencana pemerintah mewajibkan asuransi bagi kendaraan bermotor. Dia menyimpulkan alasan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang mana melempar rencana wajib asuransi kendaraan ke umum asal-asalan.
“Fraksi PKS menolak kewajiban asuransi bagi kendaraan bermotor, apalagi cuma lantaran pendapat OJK yang dimaksud asal-asalan mengutip UU P2SK (Pengembangan dan juga Perkuatan Bagian Keuangan),” kata Suryadi pada keterangan ditulis pada Ahad, 21 Juli 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan wajib asuransi bagi kendaraan tahun depan. Rencana ini akan diterapkan pasca Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan otoritas melalui Kementerian Keuangan terkait aktivitas lanjut dari Undang-Undang Pengembangunan lalu Menguatkan Bidang Keuangan (P2SK).
Suryadi menyampaikan asuransi kendaraan ini akan menambah beban bagi masyarakat. Dia masuk akal kendaraan bagi rakyat bukanlah sekadar alat transportasi, tapi alat produksi. Saat bagi banyak pihak kendaraan berfungsi sebagai alat produksi, Suryadi menyimpulkan hal ini akan berpotensi merembet terhadap naiknya harga jual barang lalu jasa. “Jangankan membayar premi asuransi, pajak kendaraan bermotor (PKB) belaka komunitas masih sejumlah yang menunggak. Sebagai alat produksi, jelas tambahan beban ini memiliki kemungkinan akan merembet terhadap kenaikan nilai tukar berubah-ubah barang jasa,” kata Suryadi.
Korlantas Polri pada 2022 mencatatkan sejumlah 50 persen kendaraan bermotor dalam Indonesi masih mempunyai tunggakan PKB dengan nilai mencapai Simbol Rupiah 100 triliun. “Persoalannya mampu jadi dikarenakan mekanisme membayar pajaknya tidaklah efektif atau memang benar rakyat tak sanggup dengan beban biayanya,” kata Suryadi.
Oleh sebab itu, Suryadi mengemukakan di aturan ini pemerintah juga mesti mendapat persetujuan DPR pada menerbitkan Peraturan pemerintahan yang mana mengatur asuransi wajib bagi kendaraan bermotor ini. Regulasi ini tercantum pada Pasal 39A UU P2SK ayat (4).
“Jika ternyata kewajiban asuransi bagi kendaraan yang disebutkan mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sehingga PP-nya tidak ada disetujui oleh DPR, maka otoritas tak boleh memberlakukan asuransi tersebut,” kata dia.
Suryadi yang mana juga Anggota Komisi V DPR itu menganggap inisiatif asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini belum berubah menjadi solusi komprehensif dari permasalah yang sesungguhnya. Dia juga mencatut Pasal 39A UU P2SK yang dimaksud menjelaskan bahwa acara asuransi wajib dalam antaranya mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga atau third part liability. Aturan ini salah satunya terkait dengan kecelakaan tak lama kemudian lintas.
“Artinya, tidak ada sekonyong-konyong kendaraan bermotor itu wajib asuransi, melainkan musababnya terkait dengan kecelakaan sesudah itu lintas. Jadi, apabila berlangsung kecelakaan setelah itu lintas, pemerintah berharap kerugiannya dapat ditekan seminimal kemungkinan besar dengan asuransi,” kata dia.
Suryadi mengkaji rencana kegiatan asuransi wajib untuk kendaraan bermotor ini merupakan tindakan kuratif juga rehabilitatif di mana terbentuk kecelakaan kemudian lintas. Meski demikian, kata Suryadi, tindakan ini belum mencakup promotif serta preventif. “Jika memang benar eksekutif benar-benar serius mencari solusi melawan kecelakaan berikutnya lintas secara komprehensif, seharusnya jangan selama bunyi (asbun) asuransi wajib bagi kendaraan,” kata dia.
Dia menyampaikan harusnya pemerintah merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ). Meski demikian, Suryadi mengakui revisi UU LLAJ ini telah terjadi lama dibahas dalam Komisi V, tapi Badan Legislatif DPR menghapus dari prolegnas prioritas 2023. “Padahal RUU ini sudah mendapatkan beragam masukan dari para pakar transportasi, praktisi juga beberapa asosiasi,” kata dia.
Suryadi juga mengutarakan fraksi PKS mengusulkan revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah agar kecelakaan kemudian lintas dapat dicarikan solusi yang tersebut komprehensif. Dia menyimpulkan rencana mewajiban asuransi untuk kendaraan bermotor pada waktu ini justru membebani masyarakat.
Fraksi PKS berharap agar revisi UU LLAJ dapat dibahas kembali melalui usulan pemerintah, tidak dengan gampangnya membebani rakyat dengan asuransi, apalagi alasannya sebab praktik asuransi wajib ini telah berlaku dalam beraneka negara lain,” kata Suryadi.
Di Korea Selatan, kata Suryadi, asuransi berubah jadi bagian dari solusi yang komprehensif dari permasalahan berikutnya lintas. Dia menunjukkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) pada sana tak berlaku asuransinya lantaran truk semacam itu bisa saja sekadar melibatkan penyempurnaan ilegal.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Asuransi, Penjamin, lalu Dana Pensiun Ogi Prastomiyono, memaparkan pada waktu ini institusinya sedang menyiapkan skema penerapan asuransi kendaraan sembari mengawaitu peraturan pemerintah yang mana akan bermetamorfosis menjadi payung hukum dari rencana ini. “Untuk mewajibkan asuransi kendaraan itu harus ada payung hukum. Jadi setiap pemilik kendaraan wajib untuk mengasuransikan kendaraan,” kata Ogi di Insurance Diskusi yang tersebut Tempo pantau secara daring pada Rabu, 17 Juli 2024.
Berdasarkan UU P2SK, Ogi menyatakan harusnya peraturan pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang dimaksud akan mengatur pengenaan wajib asurani bagi kendaraan itu akan mengundurkan diri dari ke Januari 2025. Senyampang itu, Ogi mengutarakan institusinya juga akan menyebabkan Peraturan OJK yang tersebut mengatur asuransi kendaraan ini. “Dalam UU P2SK dicantumkan bahwa asuransi kendaraan itu dapat berubah menjadi asurani wajib,” kata Ogi.
Pilihan editor: OJK Tunggu pemerintahan Terbitkan PP Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor
Artikel ini disadur dari Anggota Dewan Nilai Wajib Asuransi Kendaraan Bebani Masyarakat: Pajak Kendaraan Bermotor Saja Nunggak




