Apindo Keberatan Soal PP Aspek Kesehatan yang digunakan Dinilai Rugikan Pengusaha

JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku sudah pernah menemui Menteri Kesejahteraan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin guna mengkaji Peraturan eksekutif (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini sedang menjadi sorotan dikarenakan banyaknya pasal yang dimaksud dianggap merugikan para pelaku usaha.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengungkap, usai pihaknya bertemu Budi, para pelaku bisnis akan diberikan ruang untuk konsultasi lebih besar lanjut. “Jadi pada diskusi kami, menkes akan membuka ruang untuk konsultasi lebih tinggi lanjut,” katanya belum lama ini.
Pihaknya memahami bahwa PP Aspek Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 dibuat akibat berkaitan dengan aspek kemampuan fisik seperti pelarangan iklan pada makanan olahan yang digunakan melebihi ketentuan batas maksimum zat gula, garam, serta lemak (GGL).
Pemerintah sendiri menerapkan aturan yang disebutkan demi memaksimalkan upaya pembatasan isi GGL pada pangan olahan maupun siap saji. Bagi Shinta, pemerintah perlu meninjau ulang apakah pelarangan yang dimaksud benar akan memberi dampak yang tersebut diinginkan atau tidak.
“Kami sekarang sedang menyiapkan hasil data-data lantaran kami mengawasi pada akhirnya kita mesti tunjukan gitu loh, sebenarnya apa sih pengaruhnya itu, apakah benar mampu membantu,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya mengapresiasi PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan memunculkan sebagian hal positif bagi penduduk apabila diterapkan dengan adil. Namun, ia juga memohon pemerintah untuk memperhatikan dampaknya bagi para pelaku usaha, oleh sebab itu menurutnya hal ini akan mempengaruhi eksekusi pada lapangan.
Di antara poin PP Bidang Kesehatan Nomor 28 Tahun 2024 yang dimaksud menjadi perasaan khawatir bidang adalah Bab II Bagian Kedua Puluh Satu Pengamanan Zat Adiktif, dari Pasal 429 sampai Pasal 463 PP 28/2024. Bagian yang dimaksud mengatur masalah pengendalian zat adiktif barang yang tersebut mengandung tembakau atau bukan mengandung tembakau, baik rokok atau bentuk lain yang mana bersifat adiktif.
Contohnya seperti Pasal 434 ayat (1) yang digunakan berbunyi, setiap orang dilarang mengirimkan komoditas tembakau kemudian rokok elektronik yang dimaksud menggunakan mesin layan diri, jual tembakau lalu rokok elektrik untuk setiap orang di tempat bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan juga perempuan hamil;
Kemudian, mengedarkan tembakau lalu rokok elektrik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk-produk tembakau berbentuk cerutu juga rokok elektronik; Lalu mengirimkan tembakau kemudian rokok elektrik dengan menempatkan barang tembakau dan juga rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk juga pergi dari atau pada tempat yang mana kerap dilalui.
Baca Juga: Keterangan Gappri terkait Menolak PP 28/2024
Berikutnya, jual tembakau dan juga rokok elektrik alam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan institusi belajar dan juga tempat bermain anak; dan juga mengirimkan tembakau serta rokok elektrik menggunakan jasa situs web atau aplikasi mobile elektronik komersial kemudian media sosial.



