Nasional

Arti Peringatan Darurat Garuda Biru yang tersebut Menggema pasca Baleg DPR Anulir Putusan MK

JAKARTA – Peringatan Darurat Garuda Biru menggema di dalam berbagai jaringan media sosial pasca Badan Legislasi (Baleg) DPR menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah 2024.

Garuda Biru menampilkan garuda dengan latar biru tua serta tulisan “Peringatan Darurat” di dalam atasnya. Peringatan Darurat sempat menjadi trending topic di tempat Twitter alias X.

Peringatan Darurat Garuda Biru menyeruak di dalam media sosial merupakan ajakan penduduk untuk mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Aksi ini adalah respons terhadap Baleg DPR menyepakati poin-poin Revisi UU Pilkada.

Gambar Garuda berwarna biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” menjadi simbol utama pergerakan ini. Banyak netizen di dalam Indonesia yang dimaksud membagikan gambar yang disebutkan melalui akun media sosial masing-masing di area Instagram maupun Twitter.

Selain gambar Garuda Biru dengan tulisan Peringatan Darurat, warganet juga sibuk menggunakan tagar #KawalPutusanMK. Tujuan kedua tagar ini adalah ajakan meningkatkan kesadaran dan juga menggerakkan partisipasi publik sekalgus memantau kemudian mengawal proses Pemilihan Kepala Daerah 2024.

Diketahui, selang satu hari usai putusan MK, Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU pemilihan kepala daerah mengabaikan putusan MK terkait aturan pencalonan pada pemilihan gubernur 2024. Hal ini muncul pada pembahasan daftar inventarisasi hambatan (DIM) baru usul inisiatif DPR RI menyikapi adanya putusan MK.

Menariknya, berdasarkan ketentuan Pasal 40 yang mana diubah pada DIM baru usul inisiatif DPR RI yang dimaksud dibacakan, terdapat dua kelompok persentase aturan pencalonan pemilihan gubernur 2024 bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai urusan politik yang digunakan miliki kursi di dalam DPRD maupun bagi partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang dimaksud tidak ada miliki kursi di tempat DPRD.

(1) Partai urusan politik atau gabungan partai urusan politik yang tersebut memiliki kursi di dalam DPRD dapat mendaftarkan calon jikalau sudah pernah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total kursi DPRD atau 25% (dua puluh Lima persen) dari akumulasi perolehan pendapat sah pada pemilihan Umum anggota DPRD di tempat wilayah yang dimaksud bersangkutan.

(2) Partai urusan politik atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang digunakan tidak ada miliki kursi pada DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur serta calon Gubernur dengan ketentuan:

Related Articles

Back to top button