Baleg DPR-Pemerintah Setujui Draf RUU Pilkada, Hanya Fraksi PDIP yang digunakan Menolak

JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pemerintah menyetujui draf revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU pemilihan kepala daerah . Kesepakatan ini diambil di rapat pengambilan langkah tingkat I yang digunakan dijalankan sore ini.
Sebelum pengambilan langkah ini, rapat terlebih dahulu mendengarkan laporan Panja kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan pendapat mini masing-masing Fraksi Partai urusan politik terkait draf RUU Pemilihan Kepala Daerah tersebut.
Kemudian, setelahnya mendengar keseluruhan, Wakil Ketua Baleg DPR RI yang bertindak sebagai pimpinan rapat, Ahmad Baidowi melanjutkan pengambilan keputusan.
“Apakah dapat disetujui?” tanya pria yang tersebut akrab disapa Awiek di area Ruang Rapat Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
“Setuju,” jawab mayoritas anggota Baleg DPR yang mana hadir dalam ruang rapat.
Diketahui, baru hari ini Baleg DPR mengatur Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah untuk mendiskusikan terkait RUU Pemilihan Kepala Daerah yang menjadi usul inisiatif DPR RI pada tahun lalu. Raker dimulai pukul 10.00 WIB.
Kemudian, pemerintah yang digunakan diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setuju untuk mengkaji secara dengan di tempat tingkat Panitia Kerja (Panja). Tak berselang lama, Panja pun resmi dibentuk kemudian segera melanjutkan pembahasan secara maraton.
Terdapat dua isu yang menjadi sorotan pada penyusunan draf RUU pemilihan gubernur ini. Tak lain, dikarenakan lantaran adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Isu pertama, yakni menyangkut batas usia minimal calon kepala area (cakada). Mayoritas fraksi di forum Panja menyepakati untuk menggunakan amar putusan Mahkamah Agung (MA), bukanlah Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam hal ini, batas usia pencalonan kepala area yakni; berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur juga calon duta gubernur juga 25 tahun untuk calon Pimpinan Daerah lalu calon perwakilan Pimpinan Daerah juga calon wali kota serta calon duta wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Isu kedua, yakni menyangkut ketentuan pencalonan bagi partai politik. Dalam forum ini disepakati dua kelompok, yakni partai kebijakan pemerintah serta atau gabungan partai urusan politik yang tersebut mempunyai kursi di dalam DPRD maupun bagi partai kebijakan pemerintah atau gabungan partai kebijakan pemerintah yang tersebut tak mempunyai kursi di tempat DPRD. Adapun ketentuan pasal 40 yang diatur dan juga disetujui di area tingkat Panja adalah:





