Baleg DPR Tegaskan Tak Ada Pembatasan Jumlah Anggota Wantimpres

JAKARTA – Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disesuaikan dengan keperluan Presiden dan juga tak ada jumlah agregat pembatasan. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR , Achmad Baidowi.
Pria yang dimaksud akrab disapa Awiek ini mengatakan, di Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Wantimpres, tiada lagi diatur berapa sejumlah keanggotaan dari lembaga tersebut.
“Tidak ada (pembatasan jumlah total anggota), kan rapat telah terbuka, UU yang lalu dibatasi sembilan, nah hitungan sembilan itu kita hapus sejak di tempat penyusunan juga di tempat pembahasan, itu tiada ada pembatasan mengenai jumlah,” kata Awiek diambil Rabu (11/9/2024).
Oleh karenanya ia menyampaikan, terkait jumlah total tersebut, semua diserahkan untuk presiden terpilih untuk menentukan berapa banyak keanggotaannya.
“Ya kalau presiden butuhnya 15 ya silakan, namanya efektifitas pemerintahan itu tentu ukuran-ukurannya mutlak milik presiden selaku pemegang mandat kekuasaan di area bidang pemerinttahan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Baleg DPR setuju menyebabkan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres untuk disahkan di rapat paripurna. Kesepakatan diambil pada rapat kerja Baleg DPR sama-sama Menkumham Supratman Andi Agtas dan juga Menteri PANRB Azwar Anas, Selasa (10/9/2024).
Dalam rapat tersebut, sembilan fraksi partai urusan politik pada DPR menyatakan setuju. Sikap itu, dilontarkan para perwakilan fraksi usai menyampaikan pandangan terhadap RUU Wantimpres.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat juga pandangan seluruh fraksi lalu dari 9 fraksi menyatakan setuju,” kata Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto pada rapat.




