Nasional

Bamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA

INFO NASIONAL – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet menggalang rencana DPR RI mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) berubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Keputusan ini telah diambil pada Rapat Paripurna ke-22 masa persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Kamis, 11 Juli 2024, dengan hasil seluruh fraksi DPR setuju untuk menjadikan RUU Wantimpres berubah jadi bermetamorfosis menjadi RUU inisiatif DPR.

Bamsoet mengatakan, setidaknya terdapat 3 poin pembaharuan pada RUU Wantimpres, yakni terkait pembaharuan nomenklatur Wantimpres berubah menjadi DPA, pembaharuan jumlah keseluruhan anggota, hingga kondisi menjadi anggota DPA. Selanjutnya, RUU yang dimaksud akan dibahas DPR dengan pemerintah.

“Diharapkan dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada waktu dekat. Sehingga pada pada waktu Prabowo lalu Gibran dilantik berubah jadi Presiden lalu  Wakil Presiden, keberadaan DPA telah ada serta dapat segera dimaksimalkan untuk mengupayakan pemerintahan Prabowo-Gibran,” ujar Bamsoet usai menerima Guru Besar Bidang Studi Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, sekaligus Ketua Rencana Magister Pengetahuan Hukum Universitas Batanghari Jambi, Abdul Bari Azed, ke Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024.

Bamsoet memperkuat keberadaan DPA dimaksimalkan untuk mewujudkan gagasan Presidential Club yang tersebut pernah digagas presiden terpilih Prabowo Subianto. Sehingga, selain diisi para tokoh rakyat dari beragam latar belakang dan juga disiplin ilmu, DPA juga sanggup diisi oleh para mantan presiden kemudian juga bahkan mantan delegasi presiden yang pernah menjadi pemimpin Indonesia.

“Presiden diberikan kewenangan untuk memilih sendiri para anggota DPA sesuai kebutuhan. Siapapun yang mana dipilih merupakan putra juga putri terbaik bangsa yang mana tidaklah cuma mempunyai rekam jejak kenegarawanan, melainkan juga miliki kearifan di mengawasi situasi hidup kebangsaan,” kata Bamsoet.

Bamsoet menyampaikan, Abdul Bari Azed juga memberikan dukungan agar MPR RI bisa jadi kembali miliki kewenangan mengeluarkan Ketetapan MPR, baik yang dimaksud bersifat beschikking serta regeling. Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, bahwa kedaulatan berada dalam tangan rakyat lalu dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

“Maka sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, MPR RI yang mana terdiri dari anggota DPR kemudian DPD RI, seharusnya terus dapat diatribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif kemudian kewajiban hukum, untuk mengambil kebijakan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kahar fiskal maupun kahar kebijakan pemerintah yang tersebut tidak ada dapat diantisipasi serta bukan mampu dikendalikan secara wajar,” ujarnya.

Bamsoet menilai, kewenangan subjektif superlatif MPR RI melalui Tap MPR RI merupakan solusi pada mengatasi beraneka persoalan negara tatkala dihadapkan pada situasi kebuntuan konstitusi, urusan politik antarlembaga negara atau antarcabang kekuasaan, hingga status kedaruratan kahar fiskal di skala besar. (*)

Artikel ini disadur dari Bamsoet Dukung Rencana DPR Mengubah Nomenklatur Wantimpres Menjadi DPA

Related Articles

Back to top button