KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala tempat (cakada) untuk partisipan pemilihan kepala daerah 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi area yang dimaksud mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang telah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang dimaksud tiada diterima lalu mengajukan sengketa pada Bawaslu,” ujar Afifuddin ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang tersebut akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala tempat kali ini, semata-mata dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, bukanlah surat persetujuan. Hal itu diadakan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukanlah persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya menurunkan tempat yang digunakan cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan juga perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon tetap memperlihatkan akan dijalankan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, kemudian tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk pemilihan kepala daerah 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang digunakan pada mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, hitungan 41 sanggup sekadar turun atau tetap.




